kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Belum ada peraturan, SMS tawaran kredit bebas


Selasa, 14 Februari 2012 / 06:30 WIB
ILUSTRASI. Seorang karyawan menunjukkan kepingan emas di kantor Pegadaian Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bernard A.R Relationship Manager Indonesian Mobile Multimedia Association (IMMA) menuturkan, maraknya peredaran SMS menawarkan KTA wajar saja terjadi karena ini sifatnya adalah menonjolkan awareness brand kepada masyarakat. “Saat ini regulasi yang mengatur tentang peredaran SMS penawaran KTA masih belum ada sehingga mendukung peredarannya,” ungkapnya kepada Kontan, Senin (13/2).

Menurut Bernard, SMS penawaran KTA berbeda dengan SMS premium yang saat ini masih dilarang peredarannya oleh pemerintah. Hal ini menandakan bahwa SMS tawaran KTA tidak termasuk ke dalam jenis SMS yang dilarang lewat surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia(BRTI) nomor 177/BRTI/X/2011 tentang pemberhentian sementara layanan SMS premium.

Bernard berpendapat, penawaran KTA melalui SMS sendiri sebenarnya sifatnya tidak meminta sesuatu kepada pelanggan termasuk tidak dikenai tarif. Tetapi Ia meyakini, bahwa peredaran SMS tersebut juga banyak dikeluhkan oleh masyarakat karena cukup mengganggu kenyamanan.

Terkait siapa pelaku yang mengirim SMS tersebut, Bernard berpendapat bahwa yang bisa melakukan adalah tiga pihak yaitu Content Provider(CP), perusahaan IT penyedia platform yang bekerja sama dengan operator, maupun operator sendiri. “Tentunya tiga pihak tersebut bisa mengirim SMS tersebut berdasarkan pesanan dari sebuah perusahaan yang ingin produk layanannya dipromosikan,” ujarnya.

Menurut Bernard dalam hal ini seharusnya BRTI bertindak tegas terkait peredaran SMS tawaran KTA agar menguntungkan bagi masyarakat dan memberikan kejelasan bagi para pelaku industri seperti CP. Kalau aturannya jelas termasuk tegas dalam penindakan maka pelaku industri bisa lebih nyaman dalam melaksanakan aktivitas bisnisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×