kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

SNI pelumas tinggal tunggu notifikasi WTO


Selasa, 15 Mei 2018 / 11:20 WIB


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif akan segera berlaku. Kementerian Perindustrian (Kemperin) menargetkan, Juni 2018, payung hukum aturan ini selesai.

Direktur Industri Kimia Kemprin, Hilir Taufik Bawazier mengatakan, kebijakan SNI wajib untuk produk pelumas ini sedang dinotifikasike Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Diperkirakan, satu bulan dari sekarang proses notifikasi rampung. "Setelah itu baru rancangan Peraturan Menteri Perindustrian terkait itu ditandatangani dan berlaku satu tahun di tanggal tersebut," kata Taufik kepada Kontan.co.id, Senin (14/5).

Wajib SNI bagi produk pelumas tertuang dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3/2014 tentang Perindustrian. Inti aturan ini demi memperkuat industri dalam negeri melalui standarisasi. Saat ini SNI bagi produk pelumas sifatnya sukarela.

Dalam penerapannya, ada tujuh jenis SNI yang berlaku. Menurut Hilir, jenis SNI yang dikenakan ini melalui konsensus dan sudah disepakati seluruh stakeholder di sektor pelumas.

Berdasarkan catatan Kemprin, kapasitas terpasang industri pelumas nasional mencapai 2,04 juta kiloliter (kl) per tahun. Namun utilisasi produksi saat ini hanya 858.360 kl per tahun.

Intania Prionggo, Public Relations PT Pertamina Lubricants mengatakan, Pertamina mendukung penerapan SNI Wajib Pelumas. Pertamina Lubricants berkomitmen memberikan kualitas pelumas terbaik untuk konsumen dan bisa juga bersaing di pasar global.

Penolakan

Hanya, penerapan SNI wajib untuk produk pelumas memicu reaksi keras Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi). Paul Toar, Ketua Umum Perdippi menyatakan, SNI Wajib Pelumas memunculkan persaingan tidak sehat di bisnis pelumas dalam negeri.

Menurut Paul, syarat Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang berlaku saat ini sudah memadai untuk membendung masuknya impor pelumas. "SNI Wajib membebani ekonomi dan cenderung mematikan perusahaan kecil dan konsumen dirugikan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×