kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Soal asuransi, Sukhoi surati Kemhub


Selasa, 05 Juni 2012 / 13:35 WIB
Soal asuransi, Sukhoi surati Kemhub
ILUSTRASI. Xiaomi Redmi Note 8 berhasil terjual sebanyak 25 juta unit secara global.


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sukhoi Civil Aircraft Company (SCAC), produsen pesawat asal Rusia telah mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan terkait kesediaannya membayar asuransi sebesar Rp 1,25 miliar bagi keluarga korban jatuhnya pesawat SSJ-100 di Gunung Salak, Bogor.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, mengatakan surat dari Sukhoi tersebut sudah disampaikan ke Menteri Perhubungan E.E Mangindaan. “Sudah diterima, dan pihak Sukhoi akan bantu setiap korban jiwa masing-masing Rp 1,25 miliar," kata Bambang di Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan belum bisa memastikan kapan asuransi tersebut bisa direalisasikan pihak Sukhoi. Sebab, masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati.

Sebelumnya, pihak Sukhoi mengumumkan pemberian santunan asuransi kepada para korban sebesar US$ 50.000 per orang atau setara dengan Rp 450 juta. Namun, banyak protes mengingat aturan asuransi penerbangan di Indonesia, mengatur besaran santunan lebih tinggi, yakni Rp 1,25 miliar per orang.

Pesawat SSJ 100 jatuh di Gunung Salak, Bogor pada 9 Mei lalu. Korban terdiri dari 35 orang warga negara Indonesia, 8 orang kru pesawat asal Rusia dan dua orang warga negara asing yang terdiri dari warga Prancis dan Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×