kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal denda biro haji dan umrah, begini catatan asosiasi dan pelaku usaha


Senin, 15 November 2021 / 19:11 WIB
Soal denda biro haji dan umrah, begini catatan asosiasi dan pelaku usaha
ILUSTRASI. Arab Saudi. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Mengenai biro perjalanan haji dan umrah yang melalaikan kewajiban sehingga merugikan jemaah, Firman memberikan catatan. Pertama, biro perjalanan nakal itu hampir semuanya merupakan biro ilegal yang tidak memiliki izin.

Oleh sebab itu, Firman meminta agar pemerintah bisa lebih aktif untuk mensosialisasikan agar masyarakat wajib menggunakan paket umrah dan haji ke biro yang sudah memiliki perizinan lengkap. "Jumlahnya (biro haji dan umrah yang berizin) kan sudah sangat banyak. Di Amphuri sendiri ada 501 penyelenggara haji dan umrah," terang Firman.

Kedua, belajar dari pengalaman sebelumnya, potensi bagi biro haji dan umrah yang berizin namun merugikan jemaahnya memang tetap ada. Menurut Firman, hal itu terjadi lantaran biro tersebut tidak menjalankan bisnis model sesuai aturan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, dia mengusulkan agar Kementerian Agama (Kemenag) bisa lebih aktif melakukan monitoring dan evaluasi. "Jadi jangan ada kesan pembiaran dari awal jika ada biro dengan sistem bisnis yang tak sesuai ketentuan. Jangan tunggu timbul kerugian di jamaah, hal-hal itu semestinya bisa diantisipasi," ujar Firman.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Alfa Edison memahami bahwa aturan ini merupakan bagian penerapan dari UU Cipta Kerja. Namun dalam implementasinya masih perlu kajian mendalam antara Kemenag dengan asosiasi-asosiasi haji dan umrah, baik dari sisi substansi maupun momentum penerapannya.

"Masukan kami, ada rasa keadilan buat semua pelaku usaha, jangan cuman sektor haji dan umrah saja yang dibuat aturan menyulitkan. Dan pemberlakuannya tentu pada saat yang tepat, dikondisi normal, bukan kondisi seperti sekarang," kata Alfa.

Kata dia, memang sudah ada pertemuan antara asosiasi haji dan umrah bersama dengan pihak Kemenag dan Kementerian Keuangan. Hanya saja belum ada hasil kongkret, sehingga dikembalikan lagi kepada Kemenag dan asosiasi untuk membahas secara lebih detail.

Untuk saat ini, pelaku usaha biro perjalan berharap agar layanan untuk jemaah umrah Indonesia bisa segera dibuka lagi. Sehingga iklim usaha bisa kembali bergerak. 

Sedangkan dari sisi regulasi, asosiasi dan pelaku usaha berharap pemerintah bisa memberikan aturan yang memproteksi jemaah sekaligus menumbuhkan iklim usaha. Termasuk dengan pemberian stimulus berupa bantuan tunai maupun pinjaman lunak dari perbankan untuk memulai lagi industri perjalanan haji dan umrah.

"Kondisi sekarang kebanyakan dari PPIU dan PIHK mengalami kesulitan akibat hampir 2 tahun industri ini tidak bergerak. Justru kami perlu support dari pemerintah dan pihak perbankan untuk bisa bangkit di saat umrah dibuka sebentar lagi," pungkas Alfa yang juga merupakan Direktur Utama AlfaTour.

Selanjutnya: Ini besaran denda bagi penyelenggara umrah yang gagal berangkatkan jemaah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×