kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Kabel Bawah Laut Telekomunikasi, Harus Ada Sinergi Pemerintah dan Industri


Rabu, 16 Maret 2022 / 17:58 WIB
Soal Kabel Bawah Laut Telekomunikasi, Harus Ada Sinergi Pemerintah dan Industri
ILUSTRASI. Sistem komunikasi kabel laut JaSuKa (Jawa-Sumatera-Kalimantan) milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) telah pulih dan kembali beroperasi normal seperti sedia kala, sejak senin pagi (4/10) pukul 05.30 WIB.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Infrastruktur telekomunikasi sedemikian penting dalam mendukung akselerasi transformasi digital di Indonesia. Maka,  PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk memliki kabel bawah laut barupa sistem komunikasi kabel laut (SKKL) sepanjang 24.065 km, 

EGM Service Operation Telkom yang juga Ketua Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Alkalis), Akhmad Ludfy menyatakan, perlu ada sinergi ekosistem agar penyelenggaraan kabel laut menjadi lebih bermanfaat. Bukan hanya untuk Telkom juga untuk negara. 

Ludfy berharap, environment pengerjaan penataan dan penyelenggaraan kabel bawah laut bisa lebih kondusif. Serta ada kemudahan perizinan. SKKL merupakan tulang punggung komunikasi yang menjadi andalan penyaluran trafik suara dan internet. “Maka, harus ada sinergi antara regulator dan Telkom Group dalam rangka tercapainya keterpaduan pengaturan penataan dan penyelenggaraan kabel bawah laut,” kata Ludfy, dalam penjelasan tertulis, Rabu (16/3). 

Menurut Ludfy, hingga saat ini masih ada berbagai kendala pembangunan serta pengelolaan kabel komunikasi bawah laut. Mulai sejak perencanaan sampai pelaksanaan operasional dan maintenance kabel. Terutama dalam hal pemahaman proses dan waktu perolehan perizinan penggelaran dan pengelolaan kabel bawah laut dari pemerintah.

Tantangan selanjutnya, kebijakan pemerintah (beschikking) mengenai pemanfaatan koridor ruang bawah laut. Dalam sebuah webinar pekan lalu, Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Halid K. Jusuf  mengatakan pemanfaatan ruang laut bisa berjalan asalkan telah sesuai dengan perizinan dan tidak melanggar. Terutama terutama terkait ekologi laut. Halid mengharapkan aturan yang ada saat ini tidak menjadi penghambat iklim investasi khususnya penyelenggara SKKL.


Penataan ruang laut bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang laut itu sendiri. Salah satu pemanfaatan yang penting dalam era digital ini adalah untuk penggelaran SKKL. Pada prinsipnya, Pemerintah mendukung percepatan pembangunan infrastruktur digital seperti SKKL Bifrost yang akan menjadi backbone kabel laut IKN serta SKKL Patara-2. Rencananya  rencananya akan digunakan untuk backup kabel laut Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×