Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, diminta tidak pilih kasih dalam hal menindak tambang-tambang nikel tanpa izin yang merusak lingkungan di kepulauan Raja Ampat. Apalagi tambang yang dekat dengan obyek pariwisata Raja Ampat.
Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PKS sekaligus Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto mengatakan, seharusnya yang disasar bukan hanya tambang di Pulau Gag milik BUMN.
"Yang dihebohkan dan dilaporkan masyarakat kan terutama adalah tambang yang dekat dengan obyek wisata tersebut. Jangan dibelokkan atau pilih kasih. Tindak tegas semua perusahaan tambang yang mencemari lingkungan laut Raja Ampat," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Senin (09/06).
Baca Juga: Soal Nikel di Raja Ampat, Walhi: Pertambangan di Pulau Kecil Langgar Aturan
Mulyanto menambah, keindahan alami dan biodiversitas kepulauan Raja Ampat sudah menjadi ikon pariwisata yang diakui dunia. Kekayaan alam itu harus dijaga dan diwarisi, sebagai sikap adil terhadap generasi anak-cucu mendatang.
Anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024 itu menambahkan, perusahaan tambang ini lupa atau tidak konsisten pada paradigma environment social governance (ESG) sebagai perluasan dari konsep good corporate governance (GCG).
Semestinya dengan paradigma ini, orientasi perusahaan tambang bukan sekedar pada keuntungan jangka pendek korporasi semata, tetapi harus berkesinambungan.
Artinya perhatian perusahaan penambangan terhadap lingkungan hidup dan kondisi sosial masyarakat sekitar pertambangan menjadi hal yang utama.
"Jangan sampai kerap muncul kasus, dimana masyarakat alih-alih mendapat manfaat dari operasi penambangan, tetapi malah menjadi pihak yang selalu dirugikan akibat bisnis pertambangan di wilayah mereka," tambahnya.
Baca Juga: Asosiasi Ungkap 3 Perusahaan di Raja Ampat Tak Miliki Peringkat Kelola Lingkungan
Pemerintah wajib melakukan intervensi segera untuk melindungi warga dan lingkungannya dengan menghentikan potensi pencemaran lingkungan dari operasi usaha penambangan ini.
Sebelumnya diinformasikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara sementara aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pembekuan tersebut berlaku sejak Menteri ESDM mengumumkannya pada Kamis, 5 Juni 2025. Ia mengambil langkah tersebut usai aktivitas pertambangan di Raja Ampat ditolak aktivis lingkungan, karena mengancam ekosistem.
Baca Juga: Tambang Nikel Raja Ampat, Pengamat:Terlalu Mahal Risiko Lingkungan Hidup yang Dibayar
"Terkait tambang lain yang dekat dengan lokasi pariwisata, malah belum ditinjau Menteri ESDM," tutupnya.
Selanjutnya: Gaji 13 Rp 19 Triliun Belum Cair, Berikut Rincian Gaji & Tunjangan ASN Juni 2025
Menarik Dibaca: 5 Buah dengan Kandungan Gula Tinggi yang Tidak Banyak Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News