kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Asosiasi Ungkap 3 Perusahaan di Raja Ampat Tak Miliki Peringkat Kelola Lingkungan


Senin, 09 Juni 2025 / 16:23 WIB
Asosiasi Ungkap 3 Perusahaan di Raja Ampat Tak Miliki Peringkat Kelola Lingkungan
ILUSTRASI. Direksi PT Gag Nikel, Aji Priyo Anggoro mengambil gambar di lokasi terbuka penambangan yang sementara berhenti beroperasi di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). PT Gag Nikel memastikan bahwa operasional pertambangan dijalankan sesuai prinsip pertambangan berkelanjutan dan kaidah lingkungan hidup yang berlaku dengan melakukan upaya reklamasi pasca penambangan serta pengolahan limbah yang telah melalui uji baku mutu sehingga tidak menimbulkan dampak ekologis. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/YU


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengatakan tiga dari empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat belum diketahui memiliki peringkat kinerja perusahaan dalam hal pengelolaan lingkungan hidup atau PROPER.

Dewan Penasihat Pertambangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Djoko Widajatno mengatakan, empat perusahaan itu adalah PT GAG, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

"PT GAG telah bergabung dan meraih peringkat PROPER yaitu Biru dan Hijau. Namun aktifitasnya saat ini ditangguhkan sementara berdasarkan temuan verifikasi lapangan," ungkap Djoko saat dikonfirmasi, Senin (09/06).

Sedangkan 3 lain-lainnya adalah, PT KSM, PT ASP dan PT MRP, APNI merujuk pada catatan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang belum mencatat adanya program PROPER yang didapatkan.

Baca Juga: Menteri LH: GAG Nikel dan 12 Perusahaan Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat

"Sampai saat ini, belum ada catatan resmi dari KLHK yang menunjukkan bahwa ASP, KSM, atau MRP telah mengikuti program PROPER," tambahnya.

Adapun, terkait kritik Greenpeace Indonesia yang mengatakan kegiatan penambangan nikel di kawasan Raja Ampat telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

Djoko bilang UU itu memiliki tugas utama untuk melindungi, mengelola, dan memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, adil, dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Bahlil Sebut Masyarakat Pulau Gag Minta Tambang Nikel Dilanjutkan

"Untuk perusahaan boleh mengeploitasi dengan syarat memenuhi peraturan yang berlaku, menjalankan pertambangan yang baik, dengan memenuhi prinsip ESG," kata dia.

Menurutnya, ini sesuai dengan UU Minerba Nomor 3 tahun 2020, dengan menjalankan 8 dari 17 SDGS, dengan kriteria SDG yag ditetapkan oleh Kepmen ESDM 25 dan 26 tahun 2018  KEPMEN ESDM NO. 1824 K/30/MEM/2018.

"Dari laporan operasi penambangan yang dibuat oleh perusahaan atau self assesment harus ditindak lanjuti dengan pengawasan langsung dengan menggunakan teknologi real time, yang langsung dimonitor oleh kementerian ESDM, sehingga perlu dibangun sistem digital yang memadai," tutupnya. 

Baca Juga: Ramai Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Celios: Nikel Ini Kondisinya Oversupply

Selanjutnya: Intip Strategi Sejumlah BPD Dongkrak Pertumbuhan DPK di Tengah Tantangan Likuiditas

Menarik Dibaca: SIG Berambisi Ciptakan Sistem Kemasan Makanan Regeneratif dan Pengemasan Lebih Baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×