Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah menyedot perhatian publik. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti momentum ini semestinya menjadi alarm bagi pemerintah untuk meninjau kembali (review) izin operasi pertambangan, khususnya di pulau-pulau kecil.
Kepala Divisi Kampanye Walhi, Fanny Tri Jambore Christanto mengingatkan pemerintah seharusnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Beleid ini melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023.
"Lewat putusan ini, MK menguatkan larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil, namun diperkirakan masih ada 206 izin tambang yang beroperasi di 34 pulau-pulau kecil di Indonesia, termasuk di Raja Ampat," kata Fanny saat dihubungi KONTAN, Senin (9/6).
Baca Juga: Ramai Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Celios: Nikel Ini Kondisinya Oversupply
Menurut Fanny, pemerintah seharusnya melakukan review dan mencabut izin-izin tambang yang melanggar peraturan perundang-undangan. Langkah ini perlu dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Seharusnya pemerintah tidak menunggu isu menjadi viral terlebih dulu. Jika selama ini pemerintah mengeluarkan izin-izin tambang di pulau-pulau kecil, mereka justru melanggar aturan hukum itu sendiri," tegas Fanny.
Fanny mengingatkan, perubahan bentang lahan untuk kawasan pertambangan bisa menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Dia mencontohkan ketika tutupan lahan pada kawasan hutan tergusur oleh tambang, maka akan banyak bencana yang mengintai.
Mulai dari hilangnya sumber air, hingga hilangnya kawasan penyangga yang bisa menyebabkan bencana longsor dan banjir. Selain itu, penggunaan bahan kimia dalam pertambangan juga berisiko mencemari air dan tanah pada wilayah tersebut.
"Pemerintah pusat dan daerah jangan malah menutupi pelanggaran yang ada. Aturan hukumnya sudah jelas soal larangan tambang di pulau-pulau kecil," tandas Fanny.
Sebagai informasi, hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Setelah viral, pada 5 Juni 2025 Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pihaknya menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu memiliki jenis perizinan berupa Kontrak Karya (KK) dengan luas wilayah izin pertambangan 13.136,00 hektare.
Mengutip pemberitaan KONTAN sebelumnya, Pemerintah memberikan pengecualian kepada PT Gag Nikel dan 12 perusahaan tambang lainnya untuk tetap beroperasi di kawasan hutan lindung Kabupaten Raja Ampat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, secara keseluruhan wilayah Kabupaten Raja Ampat masuk dalam kategori kawasan hutan.
Secara prinsip, kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, ada pengecualian untuk 13 perusahaan, termasuk PT Gag Nikel (PT GN), yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2004.
"Tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal," kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta melalui YouTube, Minggu (8/6).
Baca Juga: Pemberian Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Disebut Terbit pada 2017
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News