kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.926   56,00   0,31%
  • IDX 5.734   -86,70   -1,49%
  • KOMPAS100 742   -10,10   -1,34%
  • LQ45 565   -7,66   -1,34%
  • ISSI 198   -2,98   -1,48%
  • IDX30 321   -4,38   -1,35%
  • IDXHIDIV20 396   -5,40   -1,35%
  • IDX80 84   -1,22   -1,42%
  • IDXV30 107   -1,11   -1,02%
  • IDXQ30 104   -1,19   -1,13%

Soal lonjakan tagihan, PLN: Penghitungan rata-rata 3 bulan itu standar internasional


Senin, 15 Juni 2020 / 14:50 WIB
ILUSTRASI. Ketika memasuki masa PSBB, PLN tidak melakukan pencatatan ke rumah pelanggan.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuturkan penerapan penghitungan meter rata-rata merupakan standar internasional.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan, ketika memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pihaknya tidak melakukan pencatatan ke rumah pelanggan.

"Untuk mengetahui tagihan maka PLN lakukan dengan melihat standar internasional yaitu rata-rata tiga bulan maka digunakanlah rata-rata tiga bulan," jelas Bob dalam diskusi virtual, Senin (15/6).

Baca Juga: Terima aduan soal lonjakan tagihan listrik, BPKN soroti ketidakberdayaan masyarakat

Bob melanjutkan di negara lain bahkan kebijakan ini dilakukan bahkan sebelum masa pandemi. Nantinya seluruh tagihan akan direkonsiliasi sekali setahun untuk mengakumulasikan tagihan yang belum tertagih.

"Kami bahkan berikan perlindungan, kami hanya menagih dan bisa dicicilkan di bulan sesudahnya. Kami sudah tunda pembayaran dan pembayarannya juga bisa dicicil," tandas Bob.

Baca Juga: Polemik Tagihan Listrik, PLN Klaim Sudah Menuntaskan Sebagian Besar Aduan Konsumen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×