kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,04   5,71   0.63%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terima aduan soal lonjakan tagihan listrik, BPKN soroti ketidakberdayaan masyarakat


Senin, 15 Juni 2020 / 14:15 WIB
Terima aduan soal lonjakan tagihan listrik, BPKN soroti ketidakberdayaan masyarakat
ILUSTRASI. Warga memeriksa meteran listrik di kompleks rumah susun (Rusun) Petamburan, Jakarta, Minggu (7/6/2020). PT PLN (Persero) menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi kenaikan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat penca


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat per 1 Juni 2020 ada 582 pengaduan yang diterima dan termasuk soal keluhan tagihan listrik.

Koordinator Advokasi BPKN Rizal Halim mengungkapkan pengaduan soal kelistrikan sebesar 0,86% dari total aduan. Adapun, aduan konsumen yang masuk beragam bentuknya, mulai dari keluhan soal membengkaknya tagihan listrik hingga konsultasi.

"Per 1 Juni 2020 ada 582 pengaduan, ini di luar dari yang belum kita rekap. Sepekan terakhir kita terima cukup banyak, soal tagihan listrik dan konsultasi," ungkap Rizal dalam diskusi virtual, Senin (15/6).

Baca Juga: PLN rugi Rp 38,88 triliun sepanjang kuartal I 2020

Rizal melanjutkan, jika ditotal sejak tahun 2018 silam BPKN menerima sekitar 2.680 aduan. Dengan rincian 580 aduan pada 2018, 1.518 aduan pada 2019 dan 582 aduan hingga Juni tahun ini.

Kendati jumlah aduan yang diterima belum sebesar aduan tahun lalu, Rizal menuturkan kondisi saat ini dinilai cukup mengejutkan.

Pasalnya lonjakan tagihan listrik terjadi di tengah dampak pandemi pada ekonomi masyarakat.

Ia menambahkan, pihaknya berfokus pada ketidakberdayaan masyarakat. Apalagi kondisi saat ini dinilai semakin memperburuk posisi konsumen.

"Celakanya semua biaya dibebankan ke konsumen. Terkesan ada ambiguitas kebijakan karena sebelumnya ada stimulus dari Presiden Jokowi," ungkap Rizal.

Di sisi lain, Direktur Niaga dan Manajemen Pelayanan Pelanggan PLN, Bob Saril menuturkan lonjakan tagihan listrik murni karena kenaikan konsumsi selama masa PSBB dan beraktivitas dari rumah.

Ia menambahkan, pihaknya juga tidak melakukan subsidi silang. "Tidak ada subsidi silang yang kami lakukan," tegas Bob.

Baca Juga: Begini penyelesaian pengaduan tagihan listrik masyarakat oleh PLN

Ia menjelaskan, kebijakan menggratiskan listrik bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan 900 VA merupakan kebijakan dan stimulus dari pemerintah.

Bob mengungkapkan, kenaikan konsumsi sejatinya dapat dipantau sendiri oleh konsumen mengingat letak meteran listrik yang berada di rumah pelanggan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×