Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), induk usaha PT Muara Wisesa Samudera, akan mengikuti apa pun kebijakan dan keputusan pemerintah terkait moratorium reklamasi di Teluk Jakarta.
Vice President Corporate Marketing APLN Indra W Antono menyampaikan hal tersebut kepada Kompas.com, Senin (18/4/2016).
Menurut Indra, APLN akan bekerja sama penuh dengan pemerintah dan mengikuti kebijakan pemerintah dalam melakukan usaha, termasuk reklamasi.
"Kami pun melaksanakan reklamasi ini sebagai buah dari kebijakan pemerintah dalam revitalisasi Teluk Jakarta," ujar Indra.
Indra melanjutkan, APLN tetap percaya meskipun reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara, pemerintah tetap akan menjamin iklim investasi di Indonesia.
APLN sendiri merupakan pengembang Pulau G atau disebut Pluit City seluas 161 hektar.
Mereka telah melakukan pekerjaan reklamasi setelah izin yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra diterbitkan.
Dalam mereklamasi Pulau G, APLN menggandeng kontraktor kaliber internasional asal Belanda, yakni Boskalis International dan Van Oord.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sepakat menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta untuk sementara waktu.
"Kami sepakat untuk menghentikan sementara waktu reklamasi di Jakarta sampai semua pratinjau selesai dilaksanakan," kata Rizal saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Jakarta, Senin (18/4).
Dalam kesempatan yang sama, Siti Nurbaya mengatakan, bukan hanya reklamasi di Jakarta yang dihentikan, melainkan juga di Bekasi dan Banten, yang menurut dia lebih luas, yakni 7.500 hektar dan sudah mulai ada pembangunan.
"Kita tidak hanya bicara preferensial di DKI Jakarta, tetapi juga semuanya. Begitu konsepnya," katanya.
Terkait kesepakatan ini, Ahok menilai, penghentian reklamasi tidak akan berlangsung dalam kurun waktu bertahun-tahun, tetapi hanya dalam hitungan bulan.
"Ini mungkin hitungan paling lama ya, saya enggak tahu enam bulan atau tujuh bulan," kata Ahok. (Hilda B Alexander)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News