kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Pencabutan IUP, Pemerintah Diminta Segera Proses Keberatan Perusahaan Tambang


Selasa, 26 April 2022 / 04:25 WIB
Soal Pencabutan IUP, Pemerintah Diminta Segera Proses Keberatan Perusahaan Tambang


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mencabut ribuan izin usaha pertambangan. Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) pun berharap pemerintah segera memproses keberatan pencabutan IUP yang diajukan sejumlah perusahaan tambang.

Ketua Umum Aspebindo Anggawira meminta pemerintah segera memproses permohonan tersebut paling tidak selepas Lebaran, atau pada Mei mendatang. Ia menyebut, sejumlah anggota Aspebindo  masuk dalam daftar perusahaan yang IUP-nya dicabut pemerintah.

“Karena kan kita tahu sendiri proses investasi dan lainnya itu tidak mudah. Jangan sampai kalau kelamaan prosesnya, akan ada banyak investor yang komplain,” kata Anggawira kepada Kontan.co.id, Senin (25/4).

Saat ini, sudah ada 227 perusahaan yang mengajukan keberatan karena IUP-nya dicabut dan 160 perusahaan telah diundang untuk memberikan verifikasi.

Baca Juga: Bahlil Minta Waktu Sampai Mei 2022 untuk Tuntaskan Target Jokowi Cabut 2.076 IUP

Anggawira berharap proses keberatan yang diajukan bisa diproses dengan baik. Sebab, terdapat beberapa perusahaan ada yang sudah memenuhi kewajiban persyaratan permohonan, tetapi mungkin secara administratif belum tercatat atau terlambat tercatat.

Sebelumnya, Anggawira mengatakan, proses pasca pencabutan IUP diharapkan dapat dilakukan lewat koordinasi langsung dengan stakeholder terkait. Aspebindo siap untuk dilibatkan dalam proses pembahasan keberatan yang diajukan.

Ketua Satgas Percepatan Investasi yang juga Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan, pengumuman hasil keberatan dari perusahaan yang IUP-nya dicabut akan dilakukan setelah Lebaran.

“Selama dia mampu memperlihatkan dokumen dan kegiatan di lapangan kinerjanya bagus maka kami akan proses dan kembalikan IUP-nya,” tutur Bahlil.

Bahlil bilang, pencabutan IUP tersebut bertujuan untuk  mempercepat realisasi investasi agar perusahaan-perusahaan khususnya di pertambangan dapat menjalankan usahanya sebagaimana mestinya dan menggunakan IUP-nya dengan baik. Sehingga dapat mendorong investasi nasional.

Baca Juga: Bahlil: Pencabutan IUP dan Kawasan Hutan Agar Tidak Dikuasai Kelompok Tertentu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×