kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

SPKS Minta Penyelesaian Lahan Sawit Rakyat di Hutan Tidak Disamakan


Rabu, 10 Juli 2024 / 14:15 WIB
SPKS Minta Penyelesaian Lahan Sawit Rakyat di Hutan Tidak Disamakan
Petani memindahkan buah kelapa sawit yang baru dipanen, di Padangpariaman, Sumatera Barat, Senin (16/7). Pemerintah tengah berupaya menyelesaikan masalah legalitas lahan sawit di dalam kawasan hutan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya menyelesaikan masalah legalitas lahan sawit di dalam kawasan hutan.

Dewan Nasional Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengusulkan penyelesaian sawit rakyat dalam kawasan hutan berdasarkan tipologi yang ada di lapangan. 

Tipologi tersebut setidaknya dapat diklasifikasi menjadi tujuh jenis.

Pertama, petani dari desa yang sudah ada sebelum penetapan kawasan hutan.

Kedua, petani dari desa dalam kawasan hutan setelah adanya penetapan kawasan hutan.

Baca Juga: Penerapan UU Anti Deforestasi Uni Eropa Ancam Kinerja Ekspor Sawit Indonesia

Ketiga, petani dari desa yang memiliki klaim tanah ulayat yang kuat atau telah ada/proses pengakuan sebagai masyarakat hukum adat (MHA).

Keempat, petani pendatang yang tanahnya diperoleh dari pembelian.

Kelima, petani yang memiliki kebun hanya untuk pemenuhan livelihood.

Keenam, kebun tumpang tindih dengan pemegang izin kehutanan.

Ketujuh, kebun tumpang tindih dengan kawasan lindung/konservasi.

Baca Juga: Banyak Petani Meninggalkan Ladang Komoditas yang Berusia Ribuan Tahun

"Proses penyelesaian sawit dalam kawasan hutan jangan diseragamkan. Boleh saja mau kejar target satu bulan menurut presiden, tetapi perlu di klaster di lapangan berdasarkan tipologi itu. Masing-masing tipology itu berbeda historisnya. Jadi jangan diseragamkan," ujar Darto kepada Kontan, Rabu (10/7).

Menurut Darto, pola penyelesaian sawit dalam kawasan hutan oleh negara hanya pake 1 indikator saja. Yakni berdasarkan jumlah tahun penguasaan tanah yakni kurang dari 20 tahun dengan Perhutanan sosial dan lebih dari 20 tahun dengan reforma agraria.

"Sayangnya, data tidak ada soal sawit rakyat. Data yang kami miliki, 1,1 juta hektare sawit kurang dari 25 ha (petani) dalam kawasan hutan. Itu punya siapa saja, dan klasterkan berdasarkan 7 typologi yang ada. Jangan di seragamkan solusinya," jelas Darto.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, banyak penerimaan negara potensial yang belum diambil, salah satunya dari sektor kelapa sawit.

Baca Juga: AS Dukung Langkah RI Protes UU Anti Deforestasi

"Dari data yang saya terima, ada banyak perusahaan kelapa sawit yang belum memiliki NPWP, hal ini menyebabkan kita tidak bisa menagih PPh badan," ujar Luhut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat internal dengan sejumlah menteri membahas tata kelola sawit.

Airlangga mengatakan, penyelesaian keterlanjutan lahan sawit di dalam kawasan hutan akan diselesaikan dalam satu bulan ke depan.

"Pada prinsipnya mengenai keterlanjuran dan terkait dengan lahan yang digunakan untuk sawit, nah itu yang dibahas dan masih diberi waktu, bapak presiden minta satu bulan untuk diselesaikan," ucap Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×