kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.322   53,00   0,33%
  • IDX 7.918   -9,13   -0,12%
  • KOMPAS100 1.110   -3,44   -0,31%
  • LQ45 820   -8,76   -1,06%
  • ISSI 266   1,04   0,39%
  • IDX30 424   -5,08   -1,18%
  • IDXHIDIV20 492   -5,27   -1,06%
  • IDX80 124   -1,21   -0,97%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 137   -1,68   -1,21%

Sri Rejeki Isman (Sritex) Tunjuk Kuasa Hukum Baru


Selasa, 14 Januari 2025 / 07:26 WIB
Sri Rejeki Isman (Sritex) Tunjuk Kuasa Hukum Baru
ILUSTRASI. Sri Rejeki Isman (Sritex) tunjuk Kantor Hukum Patra M Zen & Partners dan JG Partner sebagai kuasa hukum.


Reporter: Vina Elvira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menunjuk Kantor Hukum Patra M Zen & Partners dan JG Partner sebagai kuasa hukum.

Patra M Zen dan Jonggi Siallagan selepas penetapan selaku kuasa hukum menyampaikan beberapa hal yang menjadi fokus penanganan Sritex. 

“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi sikap pemerintah yang sejak pertama kali kasus ini merebak, telah memerintahkan penyelamatan Sritex,” ungkap Patra, dalam siaran pers, Selasa (14/1).

Ia berpendapat hal tersebut sangat pantas dilakukan, mengingat kontribusi Sritex yang sangat besar kepada masyarakat, pemerintah dan dunia usaha Indonesia selama 58 tahun. 

Baca Juga: Kunjungi Sritex, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK Lagi

Menurutnya, mereka harus mendukung penyelamatan Sritex, karena melalui produk-produk Sritex yang berkualitas tinggi, industri tekstil Indonesia mendapatkan perhatian dan tempat didunia internasional. 

Lebih lanjut, Patra menilai dalam proses hukum yang sedang dijalani SRITEX saat ini terdapat halangan dan hambatan yang signifikan. 

“Kami menilai kurator SRITEX tidak memiliki visi dan kemauan untuk menyelamatkan SRITEX. Kami bahkan menduga, kurator telah melakukan perbuatan- perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana. Untuk itu, kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk membela kepentingan klien kami”, pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×