kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Sriwijaya Air akan tambah 9 pesawat


Senin, 29 Juli 2013 / 12:24 WIB
Sriwijaya Air akan tambah 9 pesawat
ILUSTRASI. Berlaku Hari Ini (3/3), Ini Aturan Perjalanan Terbaru untuk Penumpang Pesawat Terbang


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa, Marti Riani Maghfiroh |

JAKARTA. PT Sriwijaya Air ingin terus mengembangkan bisnisnya. Untuk itu, Sriwijaya berencana menambah pesawat lagi pada sisa tahun 2013 ini. Jumlah pesawat yang akan Sriwijaya segera miliki berjumlah 9 unit.

Nanti setelah Hari Raya Idul Fitri, Sriwijaya akan menerbangkan pesawat tipe Boeing 737-800 next generation. Rencananya, Sriwijaya akan membeli 5 pesawat tersebut secara tunai. Chandra bilang bahwa ia akan menyewa 4 unit sisanya.

Direktur Utama Sriwijaya Air Chandra Lie menyebut bahwa saat ini pihaknya memiliki 38 pesawat. Jumlah tersebut adalah yang Sriwijaya miliki dalam 10 tahun belakangan.

"Pesawat kami tak banyak bertambah," aku Chandra, di Gedung World Trade Center 2, Senin, (29/7).

Pesawat Sriwijaya bervariasi antara Boeing 737-200, 737-400, 737-500, dan 737-800 NG. Chandra mengklaim bahwa Boeing 737-200 yang pihaknya miliki merupakan yang terbanyak di dunia, dengan jumlah 19 unit.

Setiap bulan, Sriwijaya bisa menerbangkan sekitar 800 ribu pelanggan. Per hari, Sriwijaya menjalankan 250 kali penerbangan dan 41 rute penerbangan. Untuk menggenjot penjualan tiketnya, Sriwijaya pun menjalin kerja sama dengan berbagai agen travel, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×