kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Strategi Erajaya genjot penjualan produk


Kamis, 14 September 2017 / 15:03 WIB
Strategi Erajaya genjot penjualan produk


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) menerapkan kemudahan transaksi pembelian untuk menggenjot transaksi penjualan gadget. Ini sebagai salah satu peningkatan fasilitas dan pelayanan bagi pembeli.

Saat ini, Erajaya menjalankan tiga metode pembayaran di setiap gerai yakni transaksi tunai atau dengan kartu debit, transaksi kartu kredit, dan cicilan atau pembiayaan (financing).

Djatmiko Wardoyo, Director of Marketing and Communications ERAA mengatakan, saat ini transaksi non tunai mendominasi transaksi di gerai Erajaya yakni di gerai-gerai iBox dan  Erafone. Untuk gerai Erafone sebanyak 34% merupakan transaksi tunai. Sedangkan untuk kartu kredit mecapai 60% dan financing sebesar 6%.

Sedangkan di gerai iBox, sebanyak 50% transaksi menggunakan tunai dan debit card, sedangkan untuk kartu kredit mencapai 48% dan financing mencapai 2%.

Fasilitas kredit dengan bunga 0% menjadi daya tarik tersendiri bila pelanggan tidak memiliki kartu kredit dengan mencicil. Selain bekerja sama dengan 11 bank di Indonesia, ERAA juga bekerja sama dengan empat financial institution untuk jasa pembiayaan. "Oleh karena itu saat ini penjualan gadget di gerai-gerai milik ERAA terus mengalami grafik peningkatan yang cukup baik," ujarnya, Kamis (14/9). 

Sampai dengan semester I, perusahaan ini mencatat penjualan Rp 11,06 triliun naik 6,7% dibandingkan periode yang sama tahun Rp 10,36 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×