kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Subsidi Lebih dari Rp 2,5 Triliun Mengalir untuk Transportasi Kereta Api


Sabtu, 31 Desember 2022 / 06:30 WIB
Subsidi Lebih dari Rp 2,5 Triliun Mengalir untuk Transportasi Kereta Api


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melanjutkan pemberian subsidi untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) kereta api. Dengan pemberian subsidi ini, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi massal, khususnya moda transportasi kereta api.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal saat seremoni penandatanganan kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) dan subsidi angkutan perintis tahun anggaran 2023 yang diselenggarakan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan pada Jumat (30/12).

Risal menjelaskan, komitmen pemerintah untuk mendorong penggunaan transportasi massal ini terlihat dari besaran dana PSO dan subsidi yang digelontorkan.

“Untuk tahun anggaran 2023, Kementerian Perhubungan melalui DJKA menganggarkan dana PSO sebesar Rp 2,55 triliun dan dana subsidi untuk KA Perintis sebesar Rp 124,07 miliar yang ditujukan untuk menekan tarif layanan kereta api bagi masyarakat,” jelas Risal, Jumat (30/12).

Baca Juga: KAI Catat Sebanyak 1 Juta Orang Gunakan Kereta Api Selama Masa Libur Nataru

Adapun layanan kereta api yang akan mendapat suntikan dana PSO mencakup Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh, Jarak Sedang, Jarak Dekat, KRD Ekonomi, KRL Jabodetabek dan Yogyakarta serta Kereta Api Ekonomi Lebaran.

Sementara dana subsidi akan diberikan kepada layanan KA Perintis di 5 wilayah, yaitu di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh.

Penyelenggaran pembiayaan PSO dan subsidi KA Perintis ini dilakukan sesuai dengan Pasal 153 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menjelaskan mengenai skema pemberian subsidi angkutan orang dengan kereta api.

Dalam hal ini, PSO diberikan untuk menutup selisih tarif operasional layanan kelas ekonomi yang sudah dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Sementara subsidi KA Perintis diberikan untuk menutup biaya operasional layanan kereta api yang lebih tinggi dari pendapatan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Sehingga kami harapkan melalui PSO dan subsidi KA Perintis ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan angkutan massal kereta api dengan harga yang sangat terjangkau,” tutur Risal.

Menurut Risal, tanpa bantuan PSO dan subsidi KA Perintis, tarif komersial angkutan kereta api dapat melambung terlalu tinggi mengikuti biaya operasional yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, Risal berharap masyarakat dapat betul-betul memanfaatkan moda transportasi kereta api yang sudah mendapat suntikan dana dari pemerintah.

“Kami juga berpesan kepada pihak penyelenggara layanan kereta api agar dapat betul-betul memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sehingga dana PSO dan subsidi KA Perintis ini dapat betul-betul memberikan kebermanfaatan bagi orang banyak,” imbuh Risal.

Baca Juga: KRL Mania Tolak Wacana Beda Tarif Antara Orang Kaya dan Miskin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×