Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan kembali kebijakan insentif untuk pembelian motor listrik yang direncanakan berlaku pada 2026.
Program ini masih dalam tahap awal perumusan, namun sudah mulai dibahas lintas kementerian.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan nilai subsidi yang sedang dikaji berkisar Rp 5 juta per unit. Skema pemberian bantuan nantinya tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap menyesuaikan kesiapan anggaran negara.
Purbaya menyebut pemerintah tetap berhati-hati dalam menyusun kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak semua pembelian akan langsung mendapatkan subsidi dalam waktu bersamaan.
Baca Juga: Merek China Masuk Indonesia, Toyota Siapkan Strategi Hadapi Kompetisi
"Tahun ini (ada subsidi motor listrik). Ya enggak semuanya, bertahaplah. Subsidi mungkin Rp 5 juta per motor atau lebih," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Menurut dia, rencana ini telah dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan telah memperoleh arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, implementasi program sangat bergantung pada ketersediaan anggaran dalam APBN.
"Saya sudah diskusi dengan Pak Airlangga juga. Dia setuju dengan jumlah yang nanti diatur-aturkan. Saya sudah minta tanggapan Pak Presiden juga, beliau sudah memberi petunjuk. Jalankan kalau anggarannya ada," katanya.
Baca Juga: HPM Nikel dan Bauksit Naik, Sinar Terang Mandiri (MINE) Lirik Peluang Diversifikasi
Lebih lanjut, pemerintah masih menggodok detail teknis, termasuk jumlah unit kendaraan yang akan menerima insentif. Pembahasan lanjutan juga akan melibatkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelum skema final kembali dilaporkan kepada Presiden.
Sebagai catatan, program subsidi motor listrik sebelumnya pernah dijalankan pada 2023 melalui kebijakan Kementerian Perindustrian.
Saat itu, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 7 juta per unit kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan, dengan ketentuan satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News










