kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sudah 62 KKKS "dhuafa" diputus kontraknya dari blok migas Indonesia


Rabu, 17 Oktober 2018 / 19:07 WIB
Sudah 62 KKKS
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Desain Kelembagaan Hulu Migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masuk dalam golongan kaum "dhuafa" jumlahnya tergolong cukup banyak. 

Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Wisnu Prabowo Taher menyebut sampai saat ini sudah ada 62 WK migas yang diputus kontraknya alias diterminasi karena masalah finansial.

"Statistik 2014 sampai dengan kuartal 3 2018, WK Eksplorasi yang telah terminasi ada 117 WK, selain karena batas waktu dalam kontrak, kendala utama adalah masalah finansial di alami oleh 62 WK (53% dari 117 WK)," kata Wisnu kepada Kontan.co.id, Rabu (17/10).

Kriteria KKKS yang memiliki masalah finansial ini memang masuk dalam kategori KKKS Dhuafa. Wisnu menjelaskan KKKS Dhuafa adalah KKKS yang kemampuan finansialnya ternyata terbatas.

"Sementara, karakter utama industri hulu migas adalah padat modal dan padat resiko, dan perusahaan yang bisa sustain di industri hulu migas tersebut adalah yang cukup mapan finansialnya," jelas Wisnu.

Apalagi Wisnu bilang dalam fase awal Blok Eksplorasi, pemerimtah telah menetapkan adanya komitmen pasti yang menunjukkan pemegang kontrak blok migas harus menjalankannya. "Data menunjukkan banyak pemegang blok tidak melaksanakan komitmen pastinya karena kendala finansial," jelas Wisnu.

Sayangnya Wisnu tidak menjelaskan cara KKKS tersebut bisa memperoleh kontrak blok migas. Menurutnya hal tersebut adalah kewenangan Direktorat Jenderal Migas (Ditjen Migas). "Terkait proses penawaran dan penentuan pemegang WK ada di Ditjen Migas," ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi mwmegaskan agar KKKS Dhuafa tidak lagi masuk dalam kegiatan migas. Pasalnya upaya menambah cadangan migas Indonesia terhalangan KKKS Dhuafa yang tidak memiliki kemampuan finansial.

Menurut Amien, kegiatan eksplorasi membutuhkan capital tinggi, teknologi tinggi, dan kemampuan menghitung risiko. Makanya KKKS yang masuk kategori dhuafa (tidak punya uang) diharapkan tidak lagi masuk ke dalam kegiatan migas.

"KKKS yang masuk kategori dhuafa sehingga tidak mampu menjalankan kewajiban yang sudah ditandatangani dalam kontrak kerja sama harus segera minggir dari kegiatan hulu migas. Semua itu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Amien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×