kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Summarecon Agung (SMRA) Berharap Kebijakan PPN DPT 100% Diperpanjang


Senin, 22 Juli 2024 / 15:12 WIB
Summarecon Agung (SMRA) Berharap Kebijakan PPN DPT 100% Diperpanjang
ILUSTRASI. PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) berharap pemerintah memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian properti.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) berharap pemerintah memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian properti.

Presiden Direktur SMRA Adrianto P Adhi mengatakan, kebijakan PPN DTP turut membantu mendorong penjualan hunian SMRA. Pada tahun 2024, SMRA menargetkan marketing sales sebesar Rp 5 triliun.

"Kami masih mengharapkan PPN DTP bisa diperpanjang pemerintah karena dampaknya tidak hanya pada pengadaan rumah bagi pembeli yang dimudahkan, tetapi industri properti juga tumbuh," Adrianto dalam paparan publik, dikutip Senin (22/7).

Menurut hitungan SMRA, potensi pendapatan yang bisa dikantongi SMRA dari aset yang ikut serta insentif PPN DTP sebanyak Rp 2 triliun hingga akhir tahun 2024.

"Dengan ekonomi yang menggeliat, kami berkomitmen untuk mengeluarkan proyek-proyek inovatif yang kami pelajari dari kebutuhan konsumen,” kata Adrianto.

Baca Juga: Insentif PPN DTP Berkurang, Begini Nasib Emiten Properti

Corporate Secretary SMRA Jemmy Kusnadi mengatakan, pencapaian penjualan SMRA dari PPN DTP per 31 Mei 2024 mencapai Rp 1,3 triliun.

“Sampai Desember 2024, kami masih ada stok siap huni sekitar Rp 700 miliar – Rp 1 triliun untuk kami ikut sertakan dalam penjualan dengan fasilitas PPN DTP,” imbuhnya.

Maka itu, SMRA berharap insentif PPN DPT 100% bisa tetap berlaku untuk meningkatkan daya beli pasar. Pasalnya, PPN DTP hanya berlaku sebesar 50% pada periode Juli sampai Desember 2024.

Untuk diketahui, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP. Yakni harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Apabila penyerahan dilakukan mulai November 2023 hingga 30 Juni 2024, maka besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Setelahnya, PPN DTP hanya berlaku 50% pada periode Juli sampai Desember 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×