kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Surat perpanjangan operasional Freeport beredar


Rabu, 18 November 2015 / 14:33 WIB
Surat perpanjangan operasional Freeport beredar


Sumber: Kompas.com | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan "malas" menanggapi suratnya kepada Chairman Freeport McMoRan James R. Moffet yang kembali beredar.

Sebab, surat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia itu sudah dilayangkan kepada pihak Freeport McMoRan pada 7 Oktober 2015.

Sudirman bahkan mengatakan, keberadaan surat itu pun sudah lama menjadi pembicaraan publik.

"Kita urus yang lain saja. Masih banyak hal penting di sektor energi ini yang harus dibereskan," kata Sudirman kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (18/11).

Dia menyatakan, salah satu yang paling penting adalah membersihkan praktik pemburu rente. "Agar sektor energi kita tak disandera oleh mafia," pungkas Sudirman.

Sebagai informasi, surat Sudirman bernomor 7522/13/MEM/2015 kepada Jim Moffet tertanggal 7 Oktober 2015, kembali beredar di media.

Surat tersebut merupakan tanggapan atas permohonan perpanjangan operasi Freeport Indonesia.

Dalam suratnya, Sudirman mengatakan bahwa sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×