kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Surat tugas, dalih PT Garam tak serap garam petani


Rabu, 13 September 2017 / 09:36 WIB
Surat tugas, dalih PT Garam tak serap garam petani


Reporter: Abdul Basith | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Rencana penyerapan garam petani oleh PT Garam belum bisa direalisasikan. Sebab hingga kini PT Garam belum mendapat surat penugasan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyerap garam yang dihasilkan petani.

Direktur Keuangan PT Garam Anang Abdul Qoyyum mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu surat penugasan untuk menyerap garam petani. "Kami masih menunggu surat tugas untuk menjadi off taker dari menteri," ujarnya, Selasa (12/9).

Selain masalah surat, dia mengaku, penyerapan garam petani masih sulit dilakukan. Sebab harga yang ditetapkan PT Garam untuk membeli garam rakyat masih di bawah harga pembelian pemerintah (HPP). Catatan saja, PT Garam menetapkan harga Rp 1.000 per kilogram (kg) untuk membeli garam petani. Sedangkan HPP garam kualitas 1 sebesar Rp 1.250 per kg.

Anang bilang penyerapan garam petani untuk mendongkrak mutu garam. Nantinya PT Garam akan meminta petani meningkatkan mutu bila ingin garam produksinya diserap perusahaan pelat merah itu. "Selain itu kami akan pertanyakan kebutuhannya agar bisa kami bantu," jelasnya.

Nantinya garam yang terserap oleh PT Garam akan disimpan di gudang penyimpanan yang dibangun oleh KKP.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi berkilah, surat tugas belum ada karena surat permintaan PT Garam ke KKP belum ada. Dengan begitu maka PT Garam belum menyerap garam petani. Dia mengaku ia mendukung PT Garam menyerap garam petani agar perusahaan itu bisa menjalankan fungsinya memperbaiki kualitas garam petani. "PT Garam harus menjadi off taker bagi garam rakyat," ujarnya.

Satyamurti menjelaskan, pemerintah juga tengah membahas pemberlakuan Harga Pokok Pembelian (HPP) garam untuk mengantisipasi penurunan harga garam saat panen raya. Dalam pembahasan HPP garam, KKP dan PT Garam mengusulkan harga garam kualitas 1 sebesar Rp 1.250 per kg, kualitas 2 Rp 1.000 per kg, dan garam kualitas 3 sebesar Rp 800 per kg.

KKP optimistis HPP garam segera disahkan, sehingga bisa diterapkan. Nantinya PT garam yang akan menyerap garam petani bila harga sudah jatuh di bawah HPP. Pemerintah juga sudah menyusun skema penyerapannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×