Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengurusi pergaraman PT Garam, meminta surat penugasan untuk serap garam petani. Tujuannya untuk mengatasi penyerapan garam yang dinilai masih sulit dilakukan.
"Kami masih menunggu surat penugasan menjadi off taker dari menteri," ujar Anang Abdul Qoyyum, Direktur Keuangan PT Garam, Selasa (12/9).
Hal tersebut dikarenaka harga yang ditetapkan oleh PT Garam untuk membeli garam rakyat masih di bawah harga beli saat ini. PT Garam menetapkan harga Rp 1.000 per kilogram (kg) untuk membeli garam petani.
Pembelian garam petani dinilai Anang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan mutu garam. Anang bilang nantinya PT Garam akan meminta petani meningkatkan mutu apabila ingin dibeli oleh PT Garam. "Selain itu kita akan pertanyakan kebutuhannya agar kita bantu," terang Anang.
Namun, hal tersebut dinilai Abang harus dibeli terlebih dahulu garam dari petani agar dapat dikendalikan. Nantinya pembelian akan langsung dilakukan kepada petani garam melalui gudang penyimpanan yang dibangun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Berdasarkan hal tersebut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP mengatakan saat ini PT Garam belum melakukan penyerapan. Selain itu Tyo bilang bahwa belum ada surat PT Garam ke KKP.
Namun, Tyo mendukung PT Garam untuk menyerap garam petabinagar dapat menjalankan fungsinya. "PT Garam harus menjadi off taker bagi garam rakyat," ujar Tyo.
Mengenai harga, Tyo sepakat dengan harga yang ditentukan oleh PT Garam sebesar Rp 1.000 per kg. Sebelumnya Tyo bilang pemerintah sedang melakukan pembahasan mengenai Harga Pokok Pembelian (HPP) garam.
HPP garam untuk kualitas 1 dihargai Rp 1.250 per kg, kualitas 2 Rp 1.000 per kg, dan garam kualitas 3 sebesar Rp 800 per kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News