kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Susi: Reklamasi Pantura Jakarta tanpa izin saya


Jumat, 15 April 2016 / 21:16 WIB
Susi: Reklamasi Pantura Jakarta tanpa izin saya


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti bersama dengan Komisi IV DPR RI sepakat dengan keputusan DPRD DKI Jakarta yang menghentikan pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

"DPR meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bersama-sama membentuk tim agar isu terkait reklamasi Jakarta ini tidak terus gonjang-ganjing dan membuat suasana gaduh," kata Susi, ketika konferensi pers di rumah dinasnya, di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).

Menurut Susi, kesimpulan rapat kerja (raker) yang dilakukan KKP dengan Komisi IV pada 13 April 2016 kemarin adalah menyepakati proses reklamasi pantura ini dihentikan sementara sampai semua ketentuan dipenuhi sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

KKP memandang reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta sebagai kewenangan Gubernur DKI Jakarta yang mengeluarkan izin reklamasi berdasarkan Keputusan Presiden (KepPres) nomor 52 tahun 1995 sekaligus mengatur tentang tata ruang Pantura.

Tata ruang pantura dalam keppres tersebut lantas dibatalkan akibat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2008 tentang tata ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Meski tata ruang dibatalkan, kewenangan reklamasi Pantura Jakarta masih milik Gubernur DKI Jakarta.

Setelah itu pada 2012 keluar Perpres nomor 122 tahun 2012 turunan dari Undang Undang (UU) Pesisir tahun 2007 yang mengatur kewenangan izin reklamasi untuk kawasan strategis nasional tertentu adalah dari MKP.

Kemudian muncul Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan yang merupakan turunan dari Perpres nomor 122 tahun 2012. Isinya adalah mengatur izin lokasi reklamasi dengan luas di atas 25 hektar dan izin pelaksanaan reklamasi di atas 500 hektar membutuhkan rekomendasi dari MKP.

Oleh sebab itu, meski Gubernur DKI Jakarta memiliki kewenangan melakukan reklamasi Pantura Jakarta, izin pelaksanaannya tetap perlu rekomendasi dari MKP ditambah dengan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Wilayah Pesisir.

"Faktanya, pelaksanaan reklamasi Pantura Jakarta yang telah dilakukan oleh pemprov DKI dilakukan tanpa rekomendasi saya selaku MKP dan tanpa adanya Perda Zonasi Wilayah Pesisir," tandas Susi.

Sebagai informasi tambahan, saat ini luas pulau di Pantura Jakarta yang direklamasi bervariasi dari 63 hektar hingga 481 hektar dengan total seluruh pulau sebesar 5.100 hektar. Izin tiap puau saat ini sendiri dikeluarkan secara terpisah.

Hingga saat ini, terdapat sepuluh pulau yang sudah mengantongi izin amdal dan pelaksanaan reklamasi.

Kesepuluh pulau tersebut adalah:

1. Pulau C seluas 276 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah
2. Pulau D seluas 312 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah
3. Pulau E seluas 284 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah
4. Pulau F seluas 190 hektar dikembangkan oleh PT Jakarta Propertindo
5. Pulau G seluas 161 hektar dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudera
6. Pulau H seluas 63 hektar dikembangkan oleh PT Intiland DevelopmentĀ 
7. Pulau I seluas 405 hektar dikembangkan oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi
8. Pulau K seluas 32 hektar dikembangkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
9. Pulau L seluas 481 hektar dikembangkan oleh PT Manggala Krida Yudha
10. Pulau N seluas 411 hektar dikembangkan oleh PT Pelindo II

Sementara tujuh pulau lainnya belum mendapat izin Amdal dan pelaksanaan reklamasi. Ketujuh pulau tersebut adalah:

1. Pulau A seluas 79 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah
2. Pulau B seluas 380 hektar dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah
3. Pulau J seluas 316 hektar dikembangkan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
4. Pulau M seluas 587 hektar dikembangkan oleh PT Manggala Krida Yudha
5. Pulau O seluas 344 hektar dikembangkan oleh PT KEK Marunda
6. Pulau P seluas 463 hektar dikembangkan oleh PT KEK Marunda
7. Pulau Q seluas 369 hektar dikembangkan oleh PT KEK Marunda

(Penulis: Ridwan Aji Pitoko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×