kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 16.070   -65,00   -0,41%
  • IDX 7.158   -100,90   -1,39%
  • KOMPAS100 1.073   -23,02   -2,10%
  • LQ45 842   -19,41   -2,25%
  • ISSI 218   -3,19   -1,44%
  • IDX30 430   -10,60   -2,41%
  • IDXHIDIV20 518   -12,61   -2,38%
  • IDX80 122   -2,72   -2,18%
  • IDXV30 127   -3,54   -2,71%
  • IDXQ30 143   -3,34   -2,28%

Suzuki dan Honda Menanti Aturan Teknis Insentif PPnBM Mobil Hybrid


Selasa, 17 Desember 2024 / 15:35 WIB
Suzuki dan Honda Menanti Aturan Teknis Insentif PPnBM Mobil Hybrid
ILUSTRASI. Suasana booth Honda pada Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022 yang resmi digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/3/2022).TRIBUNNEWS/HERUDIN. Suzuki dan Honda, mengaku masih menanti kebijakan terbaru pemerintah yang memberikan insentif fiskal untuk mobil hybrid pada 2025 mendatang.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua pabrikan asal Jepang, Suzuki dan Honda, mengaku masih wait and see terhadap kebijakan terbaru pemerintah yang memberikan insentif fiskal untuk mobil hybrid pada 2025 mendatang.

Sebagaimana diketahui, mulai awal 2025, pemerintah akan menyuntikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%. Selama ini, tarif PPnBM untuk mobil hybrid berada di kisaran 6%--15%. Jika ada insentif, maka konsumen mobil hybrid hanya dibebani PPnBM maksimal 12%.

Sayangnya, pemerintah belum menjelaskan secara detail persyaratan mobil hybrid yang layak diberi insentif tersebut.

Harold Donnel, 4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menyatakan, pihaknya masih mengamati perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan insentif PPnBM DTP untuk mobil hybrid, apalagi pemerintah belum menerbitkan peraturan teknis kebijakan tersebut.

Baca Juga: Insentif Pajak Mobil Listrik dan Hybrid Berlaku pada 2025, Begini Tanggapan Hyundai

"Saat ini kami masih menunggu detail regulasi dan mekanisme yang akan diterbitkan pemerintah terhadap konteks pemberian insentif kepada mobil hybrid," imbuh dia, Senin (16/12).

Saat ini, Suzuki memasarkan mobil hybrid melalui model All New Ertiga Hybrid, XL7 Hybrid, dan Grand Vitara Hybrid. Dua model Suzuki yakni Ertiga dan XL7 Hybrid telah diproduksi langsung di Indonesia. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), hingga Oktober 2024, penjualan wholesales (pabrik ke dealer) mobil hybrid Suzuki tercatat sebanyak 13.163 unit.

Sementara itu, Honda menjual mobil hybrid melalui model All New CR-V 2.0 e:HEV dan New Accord HEV dengan total penjualan wholesales 2.327 unit pada Januari-Oktober 2024. Kedua model ini masih berstatus impor utuh atau completely built up (CBU).

Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan, Honda sedang mempelajari lebih lanjut kebijakan insentif PPnBM untuk mobil hybrid serta menunggu aturan turunannya dari pemerintah. Secara umum, Honda menilai kebijakan seperti ini akan membantu kelangsungan bisnis otomotif nasional.

"Kebijakan ini dapat menggerakkan perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat," tandas Billy, Senin (16/12).

Baca Juga: Lengkap, Ini Paket Perdana Stimulus Ekonomi Prabowo Subianto

Selanjutnya: Astra Infra Masih Mendiskusikan Pemberlakuan Diskon Tarif Tol di Nataru 2024/2025

Menarik Dibaca: Promo KFC Bucket Hampers Natal-Tebus Murah Ayam Rp 4.545 selama Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×