kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Swasta keberatan isi aturan jual beli listrik


Selasa, 11 Juli 2017 / 18:57 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengembang listrik swasta yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Listrik Swasta Indonesia (APLSI) keberatan atas adanya klausul government force majeure dalam Pasal 8 Peraturan Menteri No. 10/2017 Tentang Pokok-Pokok Jual Beli Listrik.

Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang menyatakan, concern para pengembang khususnya yang tergabung dalam APLSI sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

“Betul, pengembang kami keberatan atas klausul dalam Pasal 8 terkait dengan government force majeure itu,” terangnya kepada KONTAN, Selasa (11/7).

Sayangnya Arthur masih enggan membeberkan apa saja concern yang telah disampaikan itu.

Yang jelas, kata Arthur, klausul government force majeure itu menyebabkan pendanaan Power Purchasing Agreement (PPA) sesuai dalam Permen 10/2017 itu akan menyulitkan para pengembang listrik swasta.

“Tim kami sedang godok untuk berikan masukan ke Dirjen Ketenagalistrikan,” ungkapnya.

Adapun juga, Ketua Asosiasi PLTMH, Riza Husni menyatakan supaya Permen 10/2017 disesuaikan dengan Peraturan Perpres (Perpres) No. 22/2017 Tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Supaya Pasal tersebut tidak disalahgunakan untuk mengambil keputusan sepihak.

“Penjelasan ESDM mengenai Government Force Majeure belum jelas, kita khawatir dijadikan sapujagat untuk maksa kita ambil risiko. Kita berharap aturan itu direvisi,” terangnya kepada KONTAN, Selasa (11/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×