Reporter: Petrus Dabu | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui PLN untuk membeli tenaga listrik dari lima pengembang listrik swasta dengan total kapasitas 430 MW.
Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan, pada 1 November 2011 ia telah menandatangani surat penugasan pembelian tenaga listrik yang dibangun pengembang swasta beserta harga jual beli listrik.
Dengan adanya persetujuan ini, maka pengembang swasta dan PLN selaku pembeli sudah bisa melakukan penandatanganan jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dan kemudian memulai konstruksi proyek-proyek tersebut. "Penandatanganan dipercepat agar mereka bisa segera bergerak," ujar Jero Wacik, Kamis (3/11).
Kelima pembangkit swasta tersebut pertama, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tampomas milik PT Wijaya Karya Jabar Power berkapasitas 1x40 MW. PLN membeli daya perusahaan ini 6,5 sen /kWh.
Kedua, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kaltim milik konsorsium PT Graha Power Utama-China National Electric Equipment Corporation. Kapasitas PLTU ini 2x100 MW. PLN membeli daya dari konsorsium ini dengan harga 7,08 sen/kWh.
Ketiga, PLTU Jayapura, Papua milik PT Sakti Mas Mulia dengan kapasitas 2x15 MW. PLN membeli daya dari perusahaan ini dengan harga 12,02 sen/kWh.
Keempat, PLTU Pontianak-3 milik konsorsium PT Leyand International, Tbk-PT Panin Financial, Tbk-PT Permata Prima Elektrindo dengan kapasitas 2x25 MW. PLN membeli listrik dari konsorsium ini dengan harga 9,1 sen/kWh.
Kelima, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Gunung Megang,Sumatera Selatan, milik PT Meta Epsi Pejebe Power Generation dengan kapasitas 2x40 MW existing dan 1x30 MW ekspansi dengan harga masing-masing Rp350,92 dan Rp 632,54/kWh.
Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, mengatakan bahwa proyek-proyek ini akan beroperasi pada kurun waktu 2013-1015. PLTU Tampomas akan beroperasi pada 2014, PLTU Kaltim pada 2013, PLTU Jayapura pada 2014, PLTU Pontianak pada 2015, dan PLTU Gunung Megang pada 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News