kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.575   22,00   0,13%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Syarat mitra Bulog demi memonitor penjualan gula


Kamis, 12 Oktober 2017 / 16:52 WIB


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengacu pada hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) ditetapkan yang dapat menjual gula eceran di pasar hanya pedagang yang menjadi mitra Perusahaan Umum (Perum) Bulog.

"Iya, yang dapat menjual gula eceran di pasar hanya yang bermitra dengan Bulog," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Tjahya Widayanti kepada Kontan.co.id, Kamis (12/10).

Hal tersebut diakui untuk memonitor penjualan gula. Direktur Komersial Perum Bulog, Febriyanto bilang sebelumnya dijelaskan bahwa produksi gula saat ini berlebih.

"Syarat pendaftaran itu adalah mencantumkan gudang dan stok yang dimiliki," terang Febriyanto kepada Kontan.co.id.

Peraturan tersebut akan membuat seluruh gula yang dijual akan terdaftar. Febri bilang apabila pedagang tidak menjadi mitra Bulog maka akan dianggap ilegal.

Saat ini pendaftaran sebagai mitra terus dibuka. Febri berharap seluruh pedagang dapat mendaftarkan diri sebagai mitra Bulog.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×