kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.499   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.699   70,40   0,92%
  • KOMPAS100 1.077   10,50   0,99%
  • LQ45 782   12,20   1,58%
  • ISSI 264   0,53   0,20%
  • IDX30 406   6,07   1,52%
  • IDXHIDIV20 472   4,64   0,99%
  • IDX80 119   1,25   1,07%
  • IDXV30 129   -1,04   -0,80%
  • IDXQ30 132   1,79   1,38%

Syarat mitra Bulog demi memonitor penjualan gula


Kamis, 12 Oktober 2017 / 16:52 WIB
Syarat mitra Bulog demi memonitor penjualan gula


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengacu pada hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) ditetapkan yang dapat menjual gula eceran di pasar hanya pedagang yang menjadi mitra Perusahaan Umum (Perum) Bulog.

"Iya, yang dapat menjual gula eceran di pasar hanya yang bermitra dengan Bulog," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN), Kementerian Perdagangan (Kemdag), Tjahya Widayanti kepada Kontan.co.id, Kamis (12/10).

Hal tersebut diakui untuk memonitor penjualan gula. Direktur Komersial Perum Bulog, Febriyanto bilang sebelumnya dijelaskan bahwa produksi gula saat ini berlebih.

"Syarat pendaftaran itu adalah mencantumkan gudang dan stok yang dimiliki," terang Febriyanto kepada Kontan.co.id.

Peraturan tersebut akan membuat seluruh gula yang dijual akan terdaftar. Febri bilang apabila pedagang tidak menjadi mitra Bulog maka akan dianggap ilegal.

Saat ini pendaftaran sebagai mitra terus dibuka. Febri berharap seluruh pedagang dapat mendaftarkan diri sebagai mitra Bulog.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×