kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat pendirian ritel modern lebih longgar


Senin, 25 Juni 2018 / 14:13 WIB
Syarat pendirian ritel modern lebih longgar
ILUSTRASI. Kinerja bisnis ritel


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan online kian semarak di Indonesia. Namun, kebijakan pemerintah yang mengatur pendirian toko ritel masih jauh dari kemudahan bertransaksi e-commerce yang tidak lagi mengenal jarak dan waktu.

Dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, pemerintah masih akan menerapkan syarat tertentu untuk mendirikan toko ritel modern.

Tapi, tidak seperti aturan sebelumnya, kelak pendirian toko ritel modern cukup memenuhi satu dari tiga ketentuan. Bisa rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang (RDTR), atawa peraturan zonasi.

"Semula harus memenuhi ketiga hal tersebut. Dalam revisi perpres boleh salah satu saja," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Tjahya Widayanti, Jumat (24/6) pekan lalu.

Tak hanya itu, pelaku usaha yang akan mendirikan toko ritel modern juga harus mendaftar. Mereka juga wajib memenuhi persyaratan luas gerai, meskipun ketentuan ini juga berkurang luasnya dari aturan main sebelumnya.

Departement store yang semula harus berdiri di atas lahan seluas 400 meter persegi, kini menjadi paling sedikit 200 meter persegi. Lalu, area perkulakan diturunkan dari 5.000 meter persegi jadi paling sedikit 2.000 meter persegi.

Selain itu, peritel diwajibkan untuk membangun kemitraan dengan toko eceran skala mikro. Kemudian, kemitraan pemasok dengan toko swalayan pun akan diawasi. Pengawasannya akan dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Tapi sejatinya, persyaratan itu tak sejalan dengan bisnis online yang makin marak. Peritel online tidak lagi mengenal jarak. Toko online bisa berdiri di mana saja.

Meski begitu, Kemdag menilai, kemudahan ini akan jadi insentif untuk mendorong perkembangan toko ritel modern. Pemerintah tetap harus mengatur pendirian toko ritel modern demi menciptakan persaingan usaha yang sehat. Nantinya, Kemdag juga mengeluarkan produk hukum turunan terkait batasan kepemilikan gerai (outlet).

Aturan tersebut berupa peraturan menteri perdagangan (permendag) yang bakal keluar pasca pengesahan revisi Perpres No.112/2007. Saat ini, proses perubahan beleid itu ada di Sekretariat Negara (Setneg). "Sudah dibahas di Setneg," jelas Tjahya.

Butuh relaksasi

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menegaskan, industri ritel di Tanah Air butuh relaksasi. Untuk itu, persyaratan pendirian toko ritel di Perpres 112/2017 harus banyak dikurangi. Revisi aturan tersebut mesti menjadi stimulan bagi industri ritel. "Kami harapkan, dari pemerintah adalah stimulan atau relaksasi dari untuk menjadikan industri ritel jadi industri strategis," kata Roy.

Selain itu, Roy juga mengharapkan, ada kejelasan aturan RDTR. Saat ini, ketentuan RDTR di Indonesia masih terbatas di daerah tertentu saja. Ini tentu menjadi penghambat industri ritel negara kita.

Roy mencatat, dari 516 kabupaten/kota dan 34 provinsi, hanya ada 20 RDTR. Ketentuan ini akan memengaruhi kerjasama ritel dengan warung dan pasar tradisional.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×