kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,51   -5,84   -0.63%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat penerbangan diperlonggar, penumpang pesawat terbang tak wajib PCR


Selasa, 02 November 2021 / 06:42 WIB
Syarat penerbangan diperlonggar, penumpang pesawat terbang tak wajib PCR
ILUSTRASI. Syarat penerbangan diperlonggar, penumpang pesawat terbang tak wajib PCR


Reporter: Achmad Jatnika, Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ketentuan syarat penerbangan bagi penumpang pesawat terbang rute domestik kembali berubah. Kini, penumpang semakin mudah memenuhi syarat penerbangan terbaru.

Syarat perjalanan penumpang pesawat terbang terbaru untuk rute domestik adalah tak lagi wajib membawa hasil negatif Covid-19 dari tes PCR. Penumpang pesawat terbang bisa memenuhi syarat perjalanan hanya dengan membawa hasil negatif tes Antigen.

Syarat perjalanan penumpang pesawat terbang dengan hasil negatif tes Antigen ini berlaku untuk seluruh rute domestik. Termasuk juga rute di Jawa-Bali, syarat perjalanan penumpang pesawat terbang tidak lagi harus membawa hasil tes PCR, tapi bisa dengan tes Antigen.

Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021, syarat perjalanan penumpang pesawat terbang adalah membawa hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR. Kini, syarat perjalanan penumpang pesawat terbang diperbarui, tidak wajib PCR tapi bisa menggunakan hasil tes Antigen.

Syarat perjalanan pesawat terbang dengan tes Antigen ini juga berlaku untuk rute penerbangan di Jawa-Bali. Sebelumnya, hanya di luar Jawa Bali yang boleh menggunakan tes Antigen.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa ada perubahan untuk aturan perjalanan dengan pesawat terbang. Perjalanan udara menuju Bali yang tidak diharuskan untuk tes PCR, cukup menggunakan tes antigen.

“Untuk Jawa Bali, (syarat) perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan Antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata dia.

Baca juga: Inilah lokasi harga tes PCR murah mulai Rp 100.000-an, syarat berlaku

Muhadjir menambahkan bahwa vaksinasi akan dipercepat dengan target dosis kedua di atas 60% di bulan Desember 2021. Muhadjir juga menjelaskan, bahwa saat ini memang terjadi penurunan penularan, tetapi ada sekitar 131 kabupaten atau kota yang mengalami tren naik, di samping ada beberapa kabupaten atau kota mengalami penurunan.

Menurut dia, walaupun penurunan kasus Covid-19 sudah baik, tetapi masyarakat juga terus waspada, seperti tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan dan deteksi di perjalanan dalam dan luar negeri.

Selain itu, Muhadjir juga menjelaskan kalau periode natal dan tahun baru (nataru) akan diantisipasi oleh kementerian dan lembaga terkait untuk memperbarui aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Dengan meng-update aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan penyebarannya di mana aturan tersebut mengenai pergerakan orang, lokasi wisata pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya,” kata Muhadjir dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11).

Sebelumnya, syarat perjalanan penumpang pesawat terbang itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan syarat perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Baca juga: Ini sanksi balasan Indonesia jika melarang WNI masuk ke negara tersebut

Lalu, Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Adendum ini berlaku efektif sejak dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2021.

Isi adendum tersebut adalah, syarat perjalanan penumpang pesawat terbang di luar wilayah Jawa Bali, tidak lagi wajib membawa hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR. Selain dengan PCR, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang terbaru adalah membawa kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan, masa berlakunya pun lebih lama. Kini, hasil tes PCR untuk syarat perjalanan pesawat terbang itu berlaku selam 3x24 jam.

Itulah perubahan aturan syarat perjalanan penumpang pesawat terbang. Tetap patuhi protokol kesehatan, untuk mencegah Covid-19 gelombang ketiga.

Selanjutnya: Aturan perjalanan pesawat terbang berubah lagi, PCR tak wajib, Antigen sudah boleh

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×