kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.211   70,15   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   13,11   1,20%
  • LQ45 880   13,40   1,55%
  • ISSI 221   1,38   0,63%
  • IDX30 450   7,23   1,63%
  • IDXHIDIV20 541   6,43   1,20%
  • IDX80 127   1,62   1,29%
  • IDXV30 135   0,66   0,50%
  • IDXQ30 149   1,87   1,27%

Tahun depan, komoditas ikan lele dan gurame bisa dikover asuransi


Selasa, 13 November 2018 / 20:39 WIB
Tahun depan, komoditas ikan lele dan gurame bisa dikover asuransi
ILUSTRASI. Sentra Guramih


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Asuransi Perikanan Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) untuk komoditas udang, patin, nila dan bandeng yang akan mulai aktif pada Desember tahun ini. Tahun depan, komoditas perikanan yang diasuransikan direncanakan bakal bertambah mencakup 12 komoditas ikan yang lain termasuk ikan lokal.

Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto menyampaikan, perluasan tersebut bakal dilakukan tahun depan. "Seperti lele, ikan mas, gurame, rumput laut dan termasuk ikan lokal misalnya gabus, jelawat, tombro dan tawes," katanya, Selasa (13/11).

Menurut Slamet, skema APPIK ini menjadi penting mengingat nilai ekonomi dan tenaga kerja yang terjaring pada industri ikan budidaya sangat besar. Secara kasar jumlah pembudidaya ikan mencapai kisaran 6 juta pelaku dan untuk saat ini sebanyak 3,7 juta akan dijaring untuk asuransi komoditas udang, bandeng, nila dan patin

Selain itu, efek dari perubahan iklim membuat budidaya ikan menjadi rawan penyakit yang bersifat massal. Oleh karena itu, asuransi perikanan dapat menjadi insentif pelaku bisnis. "Dan ini menjawab tantangan perubahan iklim, karena yang paling tahan adalah ikan-ikan lokal ini," katanya.

Asal tahu, melalui skema APPIK, pembudidaya ikan dalam skala industri kecil yang terdaftar bakal mendapatkan jaminan keamanan finansial di hadapan risiko penyakit massal dan kegagalan usaha akibat bencana alam yang merusak sarana budidaya hingga 50% lebih.

Untuk mendapatkan asuransi tersebut, pembudidaya harus melapor pada Dinas Perikanan setempat. Untuk tahun pertama usaha, pemerintah akan menanggung asuransi tersebut sepenuhnya alias full subsidi. "Selanjutnya kita dorong agar mereka mandiri," lanjut Slamet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×