kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Tahun depan, TOTO siap tambah kapasitas produksi


Senin, 28 September 2015 / 22:10 WIB
Tahun depan, TOTO siap tambah kapasitas produksi


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perusahaan produsen sanitary kamar mandi dan peralatan dapur PT Surya Toto Indonesia Tbk (TOTO) siap menambah kapasitas produksi kabinet dapur tahun depan. Perusahaan saat ini tengah menyelesaikan ekspansi kapasitas produksi.

Setia Budi Purwadi, Sekretaris Perusahaan dan Direktur TOTO mengatakan bahwa tahun ini perusahaan mengalokasikan belanja modal sebesar US$ 13 juta.

"Belanja modal tersebut dialokasikan untuk ekspansi kapasitas produksi produk kabinet dapur di pabrik perusahaan di Pasar Kemis, Tangerang," ujar Budi, Senin (28/9)

Budi mengatakan ekspansi yang bakal rampung akhir tahun ini dan siap beroperasi tahun depan itu, bakal meningkatkan kapasitas produksi kabinet dapur dua kali lipat dibanding sebelumnya, menjadi 460.000 boks per tahun.

Untuk diketahui perusahaan memiliki 3 pabrik, yaitu di Pasar Kemis, Cikupa dan Serpong. Pabrik di Pasar Kemis untuk memproduksi kitchen set dengan kapasitas produksi 2,6 juta boks per tahun

Sementara itu pabrik di Cikupa memproduksi Sanitary dengan kapasitas produksi 2,8 juta pieces per tahun. Adapun pabrik di Serpong untuk memproduksi Fitting, namun Budi mengatakan susah untuk menghitung kapasitasnya.

"Itu sulit ya untuk dihitung, karena produknya beragam sekali, dan jumlah kecil-kecil," ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×