kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak bayar bea cukai, 169 unit mobil Subaru bakal dilelang mulai Rp 61 juta


Jumat, 27 September 2019 / 07:55 WIB
Tak bayar bea cukai, 169 unit mobil Subaru bakal dilelang mulai Rp 61 juta
ILUSTRASI. SUBARU-RESULTS/


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Membeli mobil lewat balai lelang jadi salah satu cara mendapatkan unit kendaraan dengan harga terjangkau. Selain diinisiasi beberapa kantor lelang swasta, tak jarang instansi pemerintah juga kerap melakukan lelang mobil.

Seperti yang dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, yang dalam waktu dekat bakal melelang sekitar 169 unit Subaru. Lewat lelang ini Anda bisa mendapatkan Subaru dengan jaminan mulai Rp 19 juta dan limit penawaran mulai Rp 61 juta untuk lansiran 2010 – 2014.

“Kendaraan yang dilelang merupakan aset yang disita karena tagihan audit bea cukai tidak terbayar,” ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada Kompas.com (26/9).

Baca Juga: Bea Cukai buka lelang ratusan unit mobil Subaru, berminat? Begini caranya

Bagi Anda yang tertarik, silakan datang langsung untuk melihat barang lelang pada open house yang dilaksanakan pada 28 September sampai 1 Oktober 2019, mulai pukul 10.00 – 15.00 WIB.

Lokasinya terletak di Tempat Penimbunan Pabean (TTP) Bea dan Cukai Cikarang, Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat. Sementara waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada 9 Oktober 2019 pukul 09.00 – 12.00 WIB di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.

Pendaftaran lelang nantinya akan dilakukan secara online melalui web www.lelang.go.id, dengan syarat konsumen harus memiliki akun di laman tersebut sebelum mengikuti prosesnya.

Baca Juga: Toyota dan Panasonic Berkongsi Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik

Berikut ini daftar sekitar 169 unit Subaru keluaran 2010 – 2014 yang dilelang Bea Cukai:

129 unit Subaru XV 2.0I AWD CVT 2012

Limit Rp 90 juta – Rp 131 juta

Jaminan Rp 27 juta – Rp 40 juta

2 unit Subaru BRZ 2.0 RWD 6AT

Limit Rp 263 juta (2013), Rp 294 juta (2014)

Jaminan Rp 79 juta (2013), Rp 89 juta (2014)

1 unit Subaru Exiga 2.0I AWD 2011

Limit Rp 90 juta

Jaminan Rp 27 juta

1 unit Subaru Forester 2.0 2012

Limit Rp 61 juta

Jaminan Rp 19 juta




TERBARU

[X]
×