kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.658   5,00   0,03%
  • IDX 8.251   86,97   1,07%
  • KOMPAS100 1.149   12,22   1,08%
  • LQ45 840   8,88   1,07%
  • ISSI 285   2,83   1,00%
  • IDX30 441   3,56   0,81%
  • IDXHIDIV20 509   5,70   1,13%
  • IDX80 129   1,37   1,07%
  • IDXV30 138   1,35   0,99%
  • IDXQ30 140   1,21   0,87%

Tak berizin, proyek kereta cepat bisa dibekukan


Selasa, 26 Januari 2016 / 17:17 WIB
Tak berizin, proyek kereta cepat bisa dibekukan


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani meminta pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ditunda sampai mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan. 

PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) sebagai pemegang proyek tersebut diminta untuk menghormati hukum dan aturan yang berlaku.

"Jangan asal main tabrak aturan seenaknya saja. Apabila PT KCIC ngotot melaksanakan proyek tanpa ada izin maka sikap yang lebih tegas diperlukan misalnya dengan dibekukan proses pembangunannya dan lain-lain hingga semua izin dikantongi," kata Miryam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2016). 

Miryam pun menilai, sikap yang diambil oleh Kemenhub dengan tidak mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung sudah tepat. Mengingat sampai sekarang pihak PT KCIC belum menyelesaikan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkretaapian umum. 

"Kemenhub dalam hal ini saya lihat cukup tegas dan tdk boleh tanpa kompromi. Saya melihat dalam hal ini Kemenhub hanya melaksanakan aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada," ucap Politisi Partai Hanura ini. 

Dia menyarankan, sebaiknya PT KCIC secepatnya menyelesaikan semua proses administrasi yang berkenaan dengan izin yang harus dipenuhi agar proyek ini berjalan dengan baik. 

Menurut dia, Hanura sudah menyampaikan masukan dan berbagai pertimbangan untuk presiden terkait kereta cepat Jakarta-Bandung. Namun mungkin Presiden punya pertimbangan lain sehingga tetap melanjutkan proyek ini. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×