Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan penjualan minuman beralkohol melalui platform online harus memiliki izin khusus.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menyebutkan pelarangan tersebut juga termasuk penjualan melalui media sosial. "Ya, tetap dilarang karena harus memiliki izin tersendiri," ujarnya kepada kontan.co.id, Minggu (5/7).
Baca Juga: Tokopedia melarang keras penjualan produk minuman beralkohol yang tidak berizin
Sebelumnya, Kemendag telah melayangkan surat teguran kepada Blibli.com lantaran menemukan penjualan produk minuman beralkohol seperti bir dan wine di platform tersebut.
Aktivitas penjualan minuman beralkohol secara online diduga melanggar ketentuan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendag No. 25/2019.
Selain Blibli.com, Veri menyebutkan Tokopedia juga belum memiliki izin tersebut. "Info yang saya peroleh belum ada izin," tuturnya.
Baca Juga: Tak Boleh Jualan Lewat Online, Bisnis Minuman Beralkohol Makin Sempoyongan
Ia menyebutkan belum melayangkan surat teguran lantaran dalam penelusuran baru ditemukan di Blibli. "Kebetulan yang kami temukan di Blibli dan kami sudah meminta minuman beralkohol tidak diperjualbelikan di online," kilahnya.
Terkait perizinan, pengusaha dapat memperoleh izin melalui mekanisme SiUP MB melalui Tertib Niaga Ditjen PKTN. Sayang, Veri tak menjabarkan secara detil terkait mekanisme tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News