kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.650.000   17.000   0,65%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

Aturan taksi online munculkan kewajiban aplikator


Kamis, 19 Oktober 2017 / 18:23 WIB


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menyiapkan sembilan butir rancangan untuk revisi merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26).

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, peraturan diwujudkan demi menciptakan kesetaraan antara pelaku bisnis transportasi online dan konvensional, serta melindungi pengguna jasa tersebut.

"Sebab online ini sendiri ialah keniscayaan, tapi harus ada payung hukum yang baik juga untuk mengaturnya," ujar Budi, Kamis (19/10).

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat menjelaskan, beberapa butir tidak terlalu berbeda dengan usulan permenhub taksi berbasis aplikasi sebelumnya. Namun ada ada tambahan ketentuan lain seperti, pemakaian stiker ASK, penggunaan jasa asuransi dan kewajiban aplikator.

Adapun butir penting soal kewajiban aplikator isinya meliputi soal perusahaan aplikasi yang berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat diwajibkan untuk:

a) memberikan akses digital dashboard kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur,
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;

b) memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan
angkutan sewa khusus berupa kartu pengawasan yang diusulkan oleh badan hukum;

c) bekerja sama dengan Perusahaan Angkutan Umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan
Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;

d) menaati dan melaksanakan tata cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e) Membuka kantor cabang dan menunjuk penanggungjawab kantor cabang di kota sesuai wilayah
operasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×