kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan taksi online munculkan kewajiban aplikator


Kamis, 19 Oktober 2017 / 18:23 WIB
Aturan taksi online munculkan kewajiban aplikator


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menyiapkan sembilan butir rancangan untuk revisi merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26).

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, peraturan diwujudkan demi menciptakan kesetaraan antara pelaku bisnis transportasi online dan konvensional, serta melindungi pengguna jasa tersebut.

"Sebab online ini sendiri ialah keniscayaan, tapi harus ada payung hukum yang baik juga untuk mengaturnya," ujar Budi, Kamis (19/10).

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat menjelaskan, beberapa butir tidak terlalu berbeda dengan usulan permenhub taksi berbasis aplikasi sebelumnya. Namun ada ada tambahan ketentuan lain seperti, pemakaian stiker ASK, penggunaan jasa asuransi dan kewajiban aplikator.

Adapun butir penting soal kewajiban aplikator isinya meliputi soal perusahaan aplikasi yang berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat diwajibkan untuk:

a) memberikan akses digital dashboard kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan, Gubernur,
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;

b) memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan
angkutan sewa khusus berupa kartu pengawasan yang diusulkan oleh badan hukum;

c) bekerja sama dengan Perusahaan Angkutan Umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan
Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;

d) menaati dan melaksanakan tata cara penggunaan berbasis teknologi informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e) Membuka kantor cabang dan menunjuk penanggungjawab kantor cabang di kota sesuai wilayah
operasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×