Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perusahaan penyedia aplikasi taksi online keberatan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). Salah satunya yakni penetapan tarif batas bawah dan atas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menerangkan, perusahaan penyedia aplikasi taksi online meminta pemerintah tidak menetapkan tarif batas bawah. Sebab, kata Pudji, perusahaan penyedia aplikasi mengaku bakal rugi jika tarif batas bawah diterapkan.
"Mereka (perusahan penyedia aplikasi taksi online) ingin tidak ada tarif bawah," ujar Pudji saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (3/5).
Meski demikian, kata Pudji, Kemenhub tetap akan memberlakukan tarif batas bawah. Hal ini dilakukan agar adanya kesetaraan tarif antara taksi konvensional dan taksi online.
"Iya (tarif batas bawah wajib). Intinya harus mengutamakan keselamatan, kenyamanan, jadi tidak ada kesan lagi online murah, keselamatan tidak terjaga," jelas Mantan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri tersebut.
Pudji menambahkan penetapan tarif batas bawah dan atas pada taksi online berbeda tiap daerah. Namun, perbedaan tarif batas bawah dan atas tidak terlalu berbeda jauh.
"Kita nggak mau daerah satu dan yang lain ada yang murah dan mahal. Masing-masing tetap berbeda tetapi tapi kita lihat rata-ratanya tidak terlalu jauh," tandasnya.
Aturan mengenai penetapan tarif batas bawah dan atas masih dalam transisi hingga 1 Juli 2017. (Achmad Fauzi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News