CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.839   -51,00   -0,32%
  • IDX 7.307   -1,37   -0,02%
  • KOMPAS100 1.115   -1,80   -0,16%
  • LQ45 885   -1,74   -0,20%
  • ISSI 221   -0,02   -0,01%
  • IDX30 453   -0,80   -0,18%
  • IDXHIDIV20 544   -2,09   -0,38%
  • IDX80 128   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 137   -0,20   -0,15%
  • IDXQ30 151   -0,53   -0,35%

Tambang Ilegal Masih Marak, Sumatera Selatan Paling Banyak


Selasa, 12 November 2024 / 19:29 WIB
Tambang Ilegal Masih Marak, Sumatera Selatan Paling Banyak
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap sepanjang tahun 2023 tercatat sebanyak 128 laporan terkait pertambangan tanpa izin. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/nz


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap sepanjang tahun 2023 tercatat sebanyak 128 laporan terkait pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar mulai dari Aceh hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno, saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi 12 DPR, di Gedung DPR, Selasa (12/11).

Lebih rinci, data PETI ini dirangkum berdasarkan laporan dari keterangan ahli kasus PETI dan laporan kepolisian.

Baca Juga: Kementerian Bentuk Ditjen Gakkum Berantas Penambangan Ilegal

Bila diranking, wilayah dengan jumlah laporan PETI terbanyak yang pertama ada di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan jumlah 26 laporan, lalu di Riau dengan jumlah 24 laporan, Sumatera Utara dengan jumlah 12 laporan, Jawa Timur 9 laporan dan Kalimantan Timur 7 laporan.

Tri menambahkan untuk membatasi pergerakan penambangan tanpa izin pihaknya akan menggunakan 3 pilar penyelesaian kegiatan illegal mining. Yang pertama adalah dengan menggunakan SIMBARA.

Baca Juga: Berantas Tambang Ilegal, Kementerian ESDM Bentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum

"Membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu SIMBARA, apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan," katanya.

Kemudian menggunakan formalisasi dengan memberikan izin berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Serta melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) yang baru didirikan oleh Kementerian ESDM. 

Selanjutnya: DBS Foundation Kucurkan Dana SGD 88 Juta untuk Perluas Inklusi Keuangan

Menarik Dibaca: Cuaca Besok di Wilayah Yogyakarta, Hujan Ringan di Empat Kabupaten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×