kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kementerian Bentuk Ditjen Gakkum Berantas Penambangan Ilegal


Minggu, 10 November 2024 / 16:07 WIB
Kementerian Bentuk Ditjen Gakkum Berantas Penambangan Ilegal
ILUSTRASI. Pekerja menambang pasir menggunakan perahu di tengah aliran Sungai Brantas, Kediri, Jawa Timur, Selasa (25/5/2021). Aktivitas penambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keberadaan jembatan tersebut masih marak seiring tingginya permintaan pasir untuk bahan bangunan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mienral (Ditjen Gakkum) yang akan bertugas melaksanakan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

Pembentukan Ditjen Gakkum ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Baca Juga: Sedu-Sedan Pertambangan Rakyat, Rogoh Kocek Miliaran Rupiah Demi Izin Tambang

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan pembentukan Ditjen Gakkum sudah direncanakan sejak lama untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor ESDM seperti penambangan ilegal.

Berdasarkan Pasal 24, disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelalsanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

"Iya, untuk [memberantas] tambang ilegal dan illegal drilling," kata Agus di Kementerian ESDM, Jumat (8/11).

Baca Juga: Batubara Tidak Bisa Lagi Digarap Pertambangan Rakyat tapi Lahan Konsesi Lebih Luas

Agus menuturkan dengan adanya Ditjen Gakkum, Kementerian ESDM bisa secara langsung melakukan penindakan hukum di sektor ESDM sehingga bisa lebih cepat dalam penanganannya.

Saat ini, Kementerian ESDM masih menyiapkan struktur organisasi dan tata kelola sebelum Ditjen Gakkum ini diresmikan.

Berdasarkan Pasal 25 Perpres 191 Tahun 2024, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:

Baca Juga: Simbara Diperluas ke Komoditas Nikel dan Timah, Begini Harapan Pengusaha

a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapal hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;

g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Selanjutnya: Harga Pangan Terkini di Bali, 10 November 2024: Harga Bawang, Cabai, dan Daging Naik

Menarik Dibaca: Penyebab Sinyal Wi-Fi Lambat, Salah Cara Memasang Router

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×