CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Tanggamus dipilih sebagai kawasan industri maritim


Senin, 10 November 2014 / 14:15 WIB
Tanggamus dipilih sebagai kawasan industri maritim
ILUSTRASI. Anjlok, Cek Harga Saham GOTO dan PADA di Perdagangan Bursa Jumat (26/5). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap kali menekankan pembangunan di sektor maritim Indonesia. Salah satunya adalah pembangunan kawasan industri untuk sektor maritim.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, salah satu kawasan industri yang bakal dikembangkan untuk sektor maritim adalah di Tanggamus, Lampung.

"Di Tanggamus, Lampung, pemerintah akan membangun kawasan industri untuk maritim. Di situ nanti akan ada industri galangan kapal dan juga untuk nelayan ikan," ujarnya, Senin (10/11).

Sebelumnya, daerah itu memang sudah lama bakal dikembangkan jadi kawasan industri. Namun selama ini terkendala dari soal lahan.

"Di situ ada tanah milik Pertamina seluas 1.000 hektar. Itu ingin kami selesaikan secepatnya, agar investor di sektor maritim bisa segera masuk. Karena selama ini mereka terkendala itu," ujar Saleh.

Sebelumnya, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo meminta Menteri koordinator Kemaritiman Indroyoo Soesilo untuk mewujudkan pengembangan potensi industri maritim, khususnya Lampung. 

Gubernur termuda ini menyatakan potensi kemaritiman di Lampung reltif cukup besar sehingga berpeluang menjadi salah satu sektor yang bisa menunjang peningkatan kesejahteraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×