Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Menanggapi soal aturan pembatasan bisnis minimarket, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan tidak mempermasalahkan adanya aturan tersebut. Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta menjelaskan, sebenarnya terkait pengaturan minimarket sudah diatur sebelumnya.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 tahun 2013 dan Peraturan Presiden Indonesia (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
"Sudah ada Perpres sebelumnya, nah rasio atau persentase-persentase juga sudah diatur di sana. Hanya mungkin Pak Menko ingin memperbarui soal berapa persentase. Tapi, intinya apa yang diinginkan Pak Menko itu sudah ada," terang Tutum, Minggu (4/6).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerapkan sesuai dengan yang ada di dalam Perpres tersebut. Bahwa, kepemilikan minimarket telah menerapkan sistem waralaba atau franchise, yang artinya masyarakat sudah ikut memiliki. Saat ini rasio kepemilikan waralaba sudah sekitar 32%.
"Kalau tiap hari ada perusahaan minimarket yang sudah pasang iklan untuk menjaring mitra waralaba, tapi ternyata masyarakat belum tertarik dan tidak menguntungkan, bagaimana? Apakah perusahaan tidak boleh mengembangkan bisnisnya sendiri? Mau tidak mau, perusahaan akan mengembangkan bisnis dengan menambah sendiri," jelas Tutum.
Terkait pembatasan produk dari merek minimarket atau house product, Tutum bilang minimarket hanya menjajakan 10% produk dengan merek sendiri. Dan produk tersebut tidak diproduksi oleh minimarket itu sendiri.
"Peraturannya kan maksimal 15% untuk house product. Dan produk kami itu ambil dari UMKM juga. Lalu kami bantu mereka untuk branding. Kalau brand pakai punya mereka sendiri, modalnya agak berat. Dan satu UMKM tidak mungkin menyuplai ribuan minimarket yang ada," pungkas Tutum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News