kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tanpa CnC, 2.474 IUP terancam dicabut


Senin, 05 Desember 2016 / 11:52 WIB
Tanpa CnC, 2.474 IUP terancam dicabut


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Tanggal 2 Januari 2017 adalah batas waktu bagi pemerintah provinsi (pemprov) memberikan rekomendasi atas izin usaha pertambangan (IUP) yang belum mengantongi sertifikat clean and clear (CnC). Kalau hingga tenggat waktu itu pemprov tak mengeluarkan rekomendasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berpotensi mencabut sekitar 2.474 IUP.

Acuan Kementerian ESDM adalah Peraturan Menteri 43/2015 Tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. "Kalau pemprov belum memberikan rekomendasi sampai detik terakhir , nanti pemerintah mengatakan ini enggak bisa (dipertimbangkan mendapatkan sertifikat CnC), cabut," tegas Bambang Gatot Ariyono, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, kepada KONTAN, Minggu (4/12).

Sebagaimana diketahui, wajib CnC adalah upaya Kementerian ESDM menertibkan IUP ilegal. Pemerintah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini telah ada 20 penindakan.

Direktur Ciruss Budi Santoso, mendukung penertiban IUP ilegal. Kalau dibiarkan, bukan tak mungkin IUP ilegal semakin merajalela, di tengah tren harga batubara yang sedang mendaki seperti saat ini. "Akan banyak lagi perusahaan batubara yang hanya muncul ketika harga batubara sedang naik," ujarnya, kepada KONTAN, Minggu (4/12).

Semula, terdapat 3.586 IUP yang belum CnC. Lalu, November 2016, bupati atau walikota memberikan rekomendasi kepada 1.112 IUP untuk mendapatkan sertifikat CnC.

Hasilnya, 186 IUP layak CnC sedangkan 926 IUP tak layak CnC. "Diminta cabut juga nanti, yang ada di Kemdagri kami kirim surat, KPK kami kirim surat bersama-sama, kalau tidak, enggak berani mencabut," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×