kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,97   -11,52   -1.25%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IATMI desak DPR segera sahkan RUU Migas


Rabu, 13 Januari 2016 / 21:11 WIB
IATMI desak DPR segera sahkan RUU Migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) menyarankan kepada pemerintah dan parlemen untuk mempercepat proses pengesahan UU Migas yang baru. Ketua IATMI Alfi Rusin mengatakan, UU Migas tersebut harus memperkuat perusahaan migas nasional seperti Petamina.

"Pada saat yang sama juga mempermudah peluang investasi kepada investor asing," kata Alfi Ruslin, Rabu (13/1).

Dewan Pakar IATMI, Benny Lubiantara menambahkan, saat harga minyak sedang turun, ketahanan energi nasional menjadi sangat rentan. Pasalnya, harga minyak rendah bisa mendorong peningkatan konsumsi, sementara eksplorasi dan produksi cenderung menurun. Dalam jangka panjang kesenjangan (gap) antara pasokan atau produksi dengan permintaan akan semakin melebar.  

Untuk itu, perlu penguatan perusahaan migas nasional agar pasokan tetap terjaga. Seperti diketahui, saat ini wilayah kerja (WK) Pertamina sangat kecil. Tentu saja hal ini sangat ironis. Terlebih sebagai perusahaan negara yang berada di negara sendiri, Pertamina justru harus melawan perusahaan-perusahaan lain jika ingin mendapatkan wilayah kerja. Untuk itu, dalam usulan IATMI, Pertamina harus mendapat minimal 40% WK yang ada di Indonesia.

"UU Migas tersebut seyogianya mencerminkan kondisi migas Indonesia saat ini yang tentunya berbeda dengan kondisi industri migas Indonesia di era tahun 90-an dimana pada saat itu Indonesia masih berstatus net-eksporter," kata Alfi.

Menurut Alfi, prioritas yang diberikan kepada Pertamina adalah sebuah kewajaran. Prioritas tersebut bukan merupakan privillege (keistimewaan), namun perlakuan yang memang sudah seharusnya diberikan kepada perusahaan negara. "Bisa disebut previllege jika diberikan kepada swasta. Tetapi ini kan tidak. Pertamina adalah badan usaha milik negara, yang 100 persen dimiliki negara," imbuhnya.

Terkait revisi UU Migas pula, mantan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Profesor Mukhtasor tidak setuju dengan usulan pembentukan SKK Migas menjadi BUMN Khusus. Menurut guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tersebut, BUMN Khusus tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Menurut Mukhtasor, pasal tersebut harus dimaknai secara utuh. Dengan demikian, tidak bisa hanya melihat konteks ‘dikuasai oleh negara,’ namun juga harus ‘dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.’  “Padahal jika BUMN Khusus dibentuk, maka amanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tidak akan terjadi,” kata Mukhtasor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×