kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Target Penghematan Smart Card dan Kartu Kendali Dipangkas


Kamis, 08 Mei 2008 / 18:34 WIB
Target Penghematan Smart Card dan Kartu Kendali Dipangkas


| Editor: Test Test

Jakarta - Program penghematan BBM seperti smart card dan kartu kendali akan tetap dilakukan meski nantinya harga BBM dinaikkan. Hanya saja, target penghematannya dipangkas hanya menjadi 25% dari target setahun.
 
 Namun menurut Menteri ESDM, karena persiapannya membutuhkan waktu, pemberlakuan smart card baru akan dilakukan beberapa bulan lagi. Menurutnya, proses tender smart card diperkirakan butuh 45 hari, sementara pengadaannya sekitar 80 hari.
 
"Kita tetap lakukan dengan tender, tapi kita usahakan dengan cepat," katanya di kantor Departemen ESDM, Jakarta, Rabu (8/5/2008).

Dengan demikian, jika seluruh proses lancar dilakukan, membutuhkan waktu 125 hari atau sekitar 4 bulan. Jika bulan ini proses sudah mulai dilakukan, maka program smart card bisa diterapkan September 2008.
 
Jika diberlakukan pada September 2008, tentu perhitungannya penghematannya berbeda dengan pemberlakuan selama setahun.
 
"Menkeu sudah membuat perhitungan yang konservatif, tahun ini hanya 25% dari target setahun. Itu konservatif, tapi kita dalam pelaksanaannya tentu tidak konservatif," tambah Purnomo.
 
Menurut Purnomo, smart card dan kartu kendali merupakan solusi untuk jangka menengah dan panjang. Sementara kenaikan harga BBM adalah solusi menghadapi gejolak minyak untuk jangka pendek.
 
"Jadi, untuk mendapatkan implikasi yang terasa dalam jangka waktu pendek, dengan kenaikan harga BBM," katanya.
 
Ia menambahkan, pilihan pemerintah menaikkan harga BBM sebenarnya sudah tercantum dalam UU APBNP 2008 pasal 14. Disana disebutkan, jika harga minyak diatas US$ 100 per barel, pemerintah memiliki wewenang untuk mengendalikan APBN.
 
"Apakah itu dengan penghematan BBM atau kenaikan harga, itu bisa dilakukan. Itu yang kita pegang," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×