Reporter: Abdul Basith | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk membangun infrastruktur pembasahan lahan gambut seluas 400.000 hektare (ha) hingga akhir tahun ini sepertinya tidak akan tercapai. Pasalnya, hingga bulan Oktober 2017, realisasi pembasahan lahan gambut baru mencapai seluas 270.000 ha.
Kepala BRG Nazir Fuad mengatakan, meskipun masih jauh dari target, tapi BRG tetap optimis target ini akan tercapai. Untuk itu sampai saat ini, BRG terus melakukan aktivitas restorasi di lahan gambut. "Ada empat tahap yang sedang kami lakukan dalam merestorasi lahan gambut," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (14/11).
Tahap pertama adalah pemetaan lahan. Saat ini BRG telah memetakan lahan gambut yang akan direstorasi seluas 660.000 ha. Kedua, penyuluhan dan konsultasi kepada masyarakat. BRG terus memberikan pemahaman mengenai restorasi lahan gambut kepada masyarakat sekitar. Saat ini sudah ada 75 desa dan kelurahan di Sumatera, Papua dan Kalimantan yang dikonsultasikan pada tahun 2017, terang Nazir.
Ketiga adalah kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut, dan keempat adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ada sejumlah program pemberdayaan masyarakat yang memanfaatkan lahan gambut. Kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat tersebut dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat.
Nazir mencontohkan, kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat meliputi pertanian, peternakan, madu, dan perikanan air tawar. Salah satu contoh hasil pemberdayaan ekonomi hasil restorasi gambut adalah terbangunnya sawah di Kalimantan Tengah yang memproduksi 4,5 ton padi. Tanpa menyebutkan namanya, menurutnya, ada empat perusahaan yang melakukan ujicoba pembasahan lahan gambut.
Basuki Sumawinata, Ahli tanah gambut IPB mengatakan, pembasahan lahan gambut memang masih jauh dari target. Selain target yang kemungkinan tidak tercapai, dia juga mempertanyakan realisasi pembasahan gambut seluas 270.000 ha, apakah memenuhi syarat muka air tanah paling dalam 40 sentimeter (cm) sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 57/2016 tentang gambut atau tidak. "Harus teruji saat musim kemarau panjang, apakah lahan masih berfungsi baik," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News