Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nojorono Kudus mengkaji opsi menaikkan harga rokok sigaret kretek mesin (SKM) perusahaan. Pertimbangan berdasar pada penerapan tarif baru cukai hasil tembakau (CHT).
Managing Director Nojorono Kudus, Arief Goenadibrata mengatakan, kenaikan harga rokok tidak terelakkan di tengah kenaikan tarif cukai, sebab cukai merupakan salah satu komponen terbesar dalam harga jual rokok.
Hanya saja, Arief mengaku belum bisa menaksir seberapa kenaikan harga yang akan Nojorono terapkan.
“Seberapa besar kenaikannya, masih kami pertimbangkan, mengingat daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan. Sebagai perusahaan yang sudah berdiri lebih dari 88 tahun, kami pasti akan mempertimbangkan selera dan daya beli konsumen,” kata Arief kepada Kontan.co.id, Senin (8/2).
Baca Juga: Nojorono: Kami tidak punya rencana investasi di bank
Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dengan adanya beleid tersebut, tarif cukai untuk rokok pada golongan SKM dan SPM mengalami kenaikan per 1 Februari 2021.
Pada golongan SKM I, kenaikan tarif cukai ditetapkan sebesar 16,9%. Sementara itu, kenaikan tarif cukai pada golongan SKM II ditetapkan sebesar 13,8% pada golongan SKM II A dan 15,4% pada SKM II B.
Pada kategori SPM, kenaikan rokok golongan SPM I ditetapkan sebesar 18,4%. Sementara itu, kenaikan tarif cukai pada golongan SPM II ditetapkan sebesar 16,5% untuk SPM II A dan 18,1% untuk SPM II B.