Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
Sementara itu, tarif cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) baik untuk golongan I A, IB, II A maupun II B tidak mengalami kenaikan. Dengan demikian, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2021 mencapai sebesar 12,5%.
Nojorono juga terdampak oleh kenaikan tarif cukai, sebab Nojorono juga memiliki lini produk Clas Mild dan Clas Mild Silver pada segmen golongan SKM. Meski begitu, Nojorono juga memiliki portofolio produk rokok di lini SKT, yaitu Minak Djinggo.
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, Nojorono baru saja meluncurkan varian produk SKT baru dengan inovasi anyar tahun lalu, yaitu Minak Djinggo Rempah.
Baca Juga: Cukai rokok naik, Nojorono Tobacco International perkuat produk SKT tahun depan
Arief berujar, Nojorono mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak meningkatkan tarif cukai rokok SKT.
“Kami mengapresiasi Pemerintah karena tidak menaikkan harga cukai rokok SKT, karena itu sejalan dengan komitmen kami untuk mempertahankan tenaga kerja di pabrik kami. Saat ini tujuan kami memang mempertahankan mereka agar tetap bisa mendapatkan penghasilan, mengingat situasi ekonomi sedang mengalami tantangan,” ujar Arief.
Di tengah kenaikan tarif cukai SKM, Nojorono berkomitmen untuk berusaha sebaik mungkin memenuhi permintaan konsumen. Selain itu, Nojorono juga akan menjaga peningkatan brand awareness dan brand image.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News