kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarif cukai SKM naik, Nojorono Kudus kaji opsi naikkan harga jual


Senin, 08 Februari 2021 / 23:55 WIB
Tarif cukai SKM naik, Nojorono Kudus kaji opsi naikkan harga jual
ILUSTRASI. Rokok SKT Minak Djinggo Rempah


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nojorono Kudus mengkaji opsi menaikkan harga rokok sigaret  kretek mesin (SKM) perusahaan. Pertimbangan berdasar pada penerapan tarif baru cukai hasil tembakau (CHT).

Managing Director Nojorono Kudus, Arief Goenadibrata mengatakan, kenaikan harga rokok tidak terelakkan di tengah kenaikan tarif cukai, sebab cukai merupakan salah satu komponen terbesar dalam harga jual rokok.

Hanya saja, Arief mengaku belum bisa menaksir seberapa kenaikan harga yang akan Nojorono terapkan.

“Seberapa besar kenaikannya, masih kami pertimbangkan, mengingat daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan. Sebagai perusahaan yang sudah berdiri lebih dari 88 tahun, kami pasti akan mempertimbangkan selera dan daya beli konsumen,” kata Arief kepada Kontan.co.id, Senin (8/2).

Baca Juga: Nojorono: Kami tidak punya rencana investasi di bank

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dengan adanya beleid tersebut, tarif cukai untuk rokok pada golongan SKM dan SPM mengalami kenaikan per 1 Februari 2021.

Pada golongan SKM I, kenaikan tarif cukai ditetapkan sebesar 16,9%. Sementara itu, kenaikan tarif cukai pada golongan SKM II ditetapkan sebesar 13,8% pada golongan SKM II A dan  15,4% pada SKM II B.

Pada kategori SPM, kenaikan rokok golongan SPM I ditetapkan sebesar 18,4%. Sementara itu, kenaikan tarif cukai pada golongan SPM II ditetapkan sebesar 16,5% untuk SPM II A dan 18,1% untuk SPM II B.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×