kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif Jalan Tol Dikabarkan Segera Naik, Begini Tanggapan Asperindo


Senin, 26 September 2022 / 17:13 WIB
Tarif Jalan Tol Dikabarkan Segera Naik, Begini Tanggapan Asperindo
ILUSTRASI. Industri jasa pengiriman akan ikut mengerek tarif mereka agar dapat mengimbangi beban biaya operasional yang bertambah akibat inflasi. . ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan tarif tol oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diakui Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia (Asperindo) akan menjadi faktor yang menyebabkan kenaikan biaya operasional di industri jasa pengiriman.

Pasalnya setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif tol juga akan ikut naik menyesuaikan dengan keadaan inflasi dan perekonomian nasional saat ini.

Sekjen Asperindo Trian Yusema mengatakan perusahaan di industri jasa pengiriman akan ikut mengerek tarif mereka agar dapat mengimbangi beban biaya operasional yang bertambah akibat inflasi.

Baca Juga: BPJT Beri Sinyal Adanya Kenaikan Tarif Sejumlah Ruas Tol pada Tahun Ini

"Kenaikan tarif jalan tol memang menjadi salah satu variabel naiknya biaya operasi kami. Keadaan ini tentunya menyebabkan kita juga akan melakukan penyesuaian terhadap kenaikan tarif yang secara agregat minimal naik 25%," kata Trian kepada KONTAN (26/09).

Meskipun demikian, pihaknya tetap berharap dan optimis jika tren permintaan di industri jasa pengiriman untuk logistik masih meningkat tahun ini.

"Kita semua harus berdoa dan optimis tren masih meningkat," kata Trian kepada KONTAN (26/09).

Sebelum harga BBM resmi naik, kenaikan tarif tol sudah diberlakukan oleh Kementerian PUPR di beberapa ruas tol. Salah satunya adalah tarif tol pada ruas jalan Tol Pasir Koja - Soreang (jalan tol dalam kota) yang dikelola oleh PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ). Pengelola menaikkan tarifnya naik sebesar Rp500 pada setiap golongan kendaraan sejak 10 Juli 2022 lalu.

Kebijakan menaikkan tarif tol tersebut mengikuti regulasi yang ada dengan mengikuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 570/KPTS/M/2022 tanggal 13 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Pasir Koja - Soreang (Jalan Tol Dalam Kota).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Kerek Tarif Tol? Ini Jawaban Menteri PUPR Basuki

Lebih lanjut kenaikan tarif di beberapa ruas tol pada kuartal-I 2022 juga telah diberlakukan di Tol Dalam Kota, ruas tol Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa, tol Surabaya - Mojokerto, Cikampek - Palimanan, Gempol - Pandaan, Kunciran - Serpong, Jakarta - Bogor - Ciawi, Cinere - Jagorawi Seksi 1&2, Pondok Aren - Serpong, jalan Tol Tangerang - Merak, Jalan Tol Soreang - Pasir Koja, Jalan Tol Pandaan - Malang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×