kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Tarif Listrik April-Juni 2024 Tak Naik, Demi Jaga Daya Beli Masyarakat


Minggu, 17 Maret 2024 / 06:00 WIB
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tak Naik, Demi Jaga Daya Beli Masyarakat
ILUSTRASI. Tarif tenaga listrik Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Jisman mengungkapkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.580,53 per dolar AS, ICP sebesar  US$ 77,42 per barel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Baca Juga: Pemerintah Dorong PLN Tambah Pasokan Listrik Bagi Industri Nikel

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman dalam keterangan resminya, Kamis (14/3).

Ia menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×